Logo Harian.news

Update Sindikat Upal UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap

Editor : Redaksi Kamis, 19 Desember 2024 20:26
Update Sindikat Upal UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap
APERSI

HARIAN.NEWS, GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sindikat besar peredaran dan produksi uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Gowa.

Kasus ini melibatkan 17 tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Produksi uang palsu diketahui dilakukan di lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Kapolda Sulsel Cek Kesiapan Pengamanan di Jeneponto

Para tersangka yang diamankan memiliki inisial AI, MN, KA, IR, MS, CBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Gowa.

“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala,” kata Yudhiawan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga : AKBP Widi Setiawan Akhiri Jabatan dengan Berbagai Pembenahan Polres Jeneponto

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, penyelidikan awal mengungkap transaksi jual beli uang palsu antara tersangka M dan AI.

Modus operandi sindikat ini adalah menjual uang palsu dengan perbandingan 1:2, yakni satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu. Transaksi melibatkan jaringan pelaku lainnya.

“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Peran sentral berada pada AI, S, dan ASS, sementara beberapa pelaku masih dalam pengejaran sebagai DPO,” terang Yudhiawan.

Baca Juga : BRI Sungguminasa bersama Polres Gowa Salurkan Sembako untuk Masyarakat Miskin di Gowa

Meski telah menangkap 17 tersangka, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebut dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.

Selain mesin pencetak uang palsu, ada juga surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.

Baca Juga : Program SENTUH: Mahasiswa KKN UINAM dan Puskesmas Bulukunyi Tanamkan Hidup Bersih pada Siswa SD

“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini,” tuturnya.

“Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambahnya.

Kapolda memastikan bahwa uang palsu yang sempat beredar telah ditarik dari masyarakat.

“Kami telah menarik semua uang palsu yang beredar dan mengamankan pelaku yang mendistribusikannya. Masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Yudhiawan.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda