Logo Harian.news

Urus Izin Edar Produk di BPOM Makassar, Ini Syarat dan Layanan Pengaduannya

Editor : Redaksi Kamis, 28 Mei 2026 14:15
Kepala Balai POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan. (Dok. Pribadi)
Kepala Balai POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan. (Dok. Pribadi)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar maupun tidak memenuhi standar keamanan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala Balai POM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui inspeksi dan penindakan di lapangan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Menurut Yosef, masih ditemukan berbagai produk yang beredar tanpa izin resmi atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Produk-produk tersebut dapat berupa obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan, hingga obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa legalitas jelas.

“Diperlukan peran serta masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik mencurigakan ataupun produk yang diduga tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan produk tanpa izin BPOM dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari efek samping ringan hingga gangguan kesehatan serius. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan suatu produk dengan memastikan adanya nomor izin edar resmi dari BPOM.

Selain mengedepankan pengawasan, BBPOM Makassar juga membuka akses informasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan izin edar produk. Edukasi ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat memahami standar keamanan, mutu, dan legalitas produk yang dipasarkan.

BBPOM Makassar pun terus mendorong peningkatan kesadaran publik melalui edukasi digital dan layanan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di tengah masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan dapat datang langsung ke kantor BBPOM Makassar di Jalan Baji Minahasa Nomor 2, Kota Makassar.

Selain itu, layanan pengaduan juga dapat diakses melalui Contact Center HALOBPOM 1500533. BBPOM Makassar turut menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui telepon, WhatsApp, maupun SMS di nomor 0852-11111-533 yang aktif selama 7 x 24 jam.

Untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, BBPOM Makassar juga menghadirkan layanan melalui media sosial resmi, yakni Instagram @bpom.makasssar, Facebook bpom.mks, serta Twitter/X @bpom_makassar.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, BBPOM Makassar berharap peredaran produk ilegal dan tidak memenuhi standar dapat ditekan, sehingga keamanan dan kesehatan konsumen semakin terlindungi.

(ASW-HSN)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda