Logo Harian.news

HARIAN.GOWA

Wakil Ketua DPRD Gowa: Aturan WFH Perketat, Jangan Sampai WFW

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 01 April 2026 11:04
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah (doc_taufksurullah)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah (doc_taufksurullah)

HARIAN.NEWS,GOWA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.

Untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, mengatakan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan WFH, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : PLN Mobile Permudah Layanan Listrik, Dukung Kenyamanan Kerja saat WFH

Menurut Taufik, sebagai lembaga pengawasan, DPRD meminta kepada pihak eksekutif membuat regulasi khusus terkait Work From Home (WFH) agar tidak disalahgunakan.

” Hal itu penting, harus ada pengawasan khusus untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan dan menghindari untuk disalahgunakan. ” ungkap Taufik Surullah yang juga Ketua Formatur DPD PAN Gowa.

Taufik katakan, kebijakan WFH tidak dimanfaatkan oleh oknum ASN, khususnya PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, menjadi ” Work From Weekend ” atau memperpanjang waktu libur.

Baca Juga : Respon Edaran Menteri, Unismuh Terapkan Pola Kerja Hybrid Jumat-Sabtu

“Jangan sampai WFH ini disalahartikan menjadi work from weekend. Apalagi bagi ASN yang bertugas jauh dari pusat kota, potensi lemahnya pengawasan bisa terjadi jika tidak ada kontrol dari pimpinan masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.

” Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu atau terhambat terutama di Kelurahan atau Desa karena itu tugas ASN salah satu yang paling penting adalah memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat ” terang Taufik.

Selanjutnya, bagi Taufik, kebijakan ini pada dasarnya diharapkan mampu mendorong efisiensi, termasuk dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, hal tersebut justru berpotensi berbalik jika tidak diawasi dengan baik, maka perlu dibuatkan regulasi tersendiri terkait kebijakan WFH

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

“Jangan sampai kita berharap penghematan BBM justru berubah menjadi pemborosan BBM karena banyak aktivitas pegawai di luar regulasi yang sulit dipantau dan dikendalikan,” jelas Taufik.

Taufik juga menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melakukan monitoring terhadap kinerja pegawai selama WFH, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan aplikasi pendukung.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, ia berharap kebijakan WFH dapat tetap menjaga produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, kunci Taufik. ***

Baca Juga : WFH Jumat ASN Kemenag, Menag Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda