HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, belum lama ini mengumumkan bahwa masa jabatan ketua RT/RW di Kota Makassar berakhir.
Sejalan dengan itu, proses pembekuan ribuan ketua RT/RW sedang berlangsung sebagai bagian dari penataan ulang kelembagaan.
Baca Juga : RMC Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Makassar, Siapkan Standar International hingga Promo Menarik
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Ansar, menegaskan bahwa meskipun ada perubahan struktur, pelayanan masyarakat di tingkat RT/RW akan tetap berjalan.
“Memang sudah ada SK tentang penataan kembali kelembagaan RT/RW per tanggal 13 Maret. Itu untuk Pejabat RT dan Penjabat RW (Pj), ujar Ansar kepada Harian.News, Senin (17/3/2025).
Dengan total 6.032 RT/RW terdiri dari 5.032 RT dan 1.005 RW masa jabatan mereka berakhir sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. Namun, Ansar memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan karena segera diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara
Saat ditanya kapan Pjs RT/RW akan disampaikan, Ansar menyebut hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Insyaallah, mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan, pekan ini,” katanya.
Ansar juga memastikan bahwa jika Pjs belum di sampaikan dalam waktu tersebut, pelayanan masyarakat tetap akan berjalan melalui kelurahan
Baca Juga : PHI Ekspansi ke Kaltim, Resmikan Hotel Claro Pandurata Samarinda
“Langsung di kelurahan, karena tidak berselang lama itu kita keluarkan SK untuk Penjabat Sementara RT dan RW” jelasnya.
Saat ini, BPM Kota Makassar tengah menyusun daftar Pejabat Sementara RT/RW yang baru. Ansar juga memastikan bahwa orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut sudah dipersiapkan.
“Sudah ada Pjs, kita sementara menyusunnya. Paling lambat satu atau dua hari ke depan sudah selesai,” katanya.
Baca Juga : Workshop AJI Indonesia Dorong Jurnalis Lebih Kritis Hadapi Disinformasi
“Sudah ada, insyaallah aman,” tambahnya.
Dengan langkah ini, BPM Kota Makassar memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di tingkat RT/RW berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

