Logo Harian.news

Warga Sidrap Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan di Polrestabes Makassar

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 20 Februari 2026 13:36
Warga Sidrap kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan di Polrestabes Makassar ||ilustrasi
Warga Sidrap kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan di Polrestabes Makassar ||ilustrasi

HARIAN.NEWS, SULSEL – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia ajukan di Polrestabes Makassar.

Drs. H. Bambang Nusa, M.Si, seorang pensiunan pengawas SMP, SMA dan SMK, menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/91/I/2025/SPKT/Polrestabes MKS/Polda Sulsel yang dibuat pada 15 Januari 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga : Propam Polda Sulsel Periksa 11 Polisi Soal Kematian Rafli yang Misterius

Menurut Bambang, dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada 28 Oktober 2025. Namun hingga 4 Februari 2026, istri dan anaknya yang turut menjadi saksi belum juga dipanggil untuk diperiksa.

“Saya merasa proses ini berjalan sangat lambat. Sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan perkembangan perkara,” ujarnya, kamis (19/2/2016).

Ia juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Propam Periksa Tujuh Polisi Pasca Tawuran Tewaskan Pemuda Makassar

Bambang menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.

Lebih lanjut, ia mengaku menduga adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polrestabes AIPDA AS yang menangani perkara tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bambang mengajukan pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Selatan melalui Kabid Wassidik Ditreskrimum dengan harapan adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang ia laporkan.

Baca Juga : 4 Pria Positif Sabu Hasil Tes Urine dalam Razia THM Polrestabes Makassar 

Dalam aturan internal kepolisian, batas waktu penyelesaian penyidikan perkara diatur berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda