Logo Harian.news

2.162 SPPG Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 05 April 2026 19:47
 2.162 SPPG Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya ||ilustrasi_nanobanana@harian.news
2.162 SPPG Tutup Sementara, Ini Daftar Pelanggarannya ||[email protected]

Dari SLHS hingga IPAL: Syarat Ketat SPPG yang Sering Diabaikan

HARIAN.NEWS,JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai terobosan besar untuk meningkatkan gizi 60 juta anak Indonesia, ternyata tak lepas dari masalah.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG

Per 30 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak SPPG ditutup sementara mencapai 2.162 satuan dari total 26.066 yang telah beroperasi.

Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya tersimpan cerita tentang standar higiene yang diabaikan, instalasi pengolahan limbah yang tak kunjung dibangun, hingga menu makanan yang viral di media sosial karena dianggap tak layak konsumsi—terutama selama bulan Ramadan.

Kepala BGN Dadan Hindayana tak menutup mata. Dalam keterangan pers di Gedung Kemenko Pangan, Jakarta, ia membeberkan alasan di balik keputusan keras penangguhan operasional ribuan satuan pelayanan tersebut.

Baca Juga : Menu MBG Ditemukan Berbelatung, DPR Desak Evaluasi Total SPPG

“Ini bukan tentang menghukum, tapi tentang memastikan setiap suap makanan yang sampai ke anak-anak kita benar-benar bergizi, aman, dan memenuhi standar,” ujar Dadan.

Tiga Alasan Utama Penutupan: Dari Administrasi hingga Infrastruktur

Berdasarkan data BGN, penutupan sementara ini terbagi dalam beberapa kategori:
– 1.789 SPPG disuspend
– 368 SPPG berstatus SP1 (Surat Peringatan 1)
– 5 SPPG berstatus SP2 (Surat Peringatan 2)

Baca Juga : Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Pilar Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan ribuan SPPG ini bermasalah?

1. Belum Memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Ini adalah masalah paling dominan. SLHS adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu satuan pelayanan telah memenuhi standar kebersihan dan higiene dalam pengolahan makanan.

Baca Juga : BGN Tegaskan MBG Bukan Cuma Gizi, Tapi Penyelamat Petani

“Yang pertama karena belum daftar Surat Laik Higiene Sanitasi [SLHS]. Kemudian ada juga yang sudah daftar SLHS tapi satu bulan tidak keluar,” jelas Dadan.

Yang menarik, Dadan mengakui ada SPPG yang secara operasional sudah baik, namun tetap disuspend karena belum mengantongi SLHS. Ini menunjukkan konsistensi BGN dalam menegakkan regulasi—tidak ada kompromi soal administrasi kesehatan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda