HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana kepada 20 pegawai yang dimutasi dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Acara berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi TPA Antang, Pengerjaan Sudah 40 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menegaskan bahwa mutasi pegawai bukan sekadar pergantian lokasi kerja, tetapi juga sebuah amanah besar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ia mengingatkan para pegawai yang baru bergabung untuk menunjukkan etos kerja tinggi dan profesionalisme.
“Saya berharap semua yang masuk ke Pemkot Makassar benar-benar memiliki semangat kerja yang tinggi. Jika ada yang masuk melalui cara-cara yang tidak benar, seperti praktik bayar-membayar, maka saya pastikan mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya. Pemerintah Kota Makassar bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat untuk mengabdi,” tegasnya.
Baca Juga : Intip Keunggulan realme C100 Series, Dibanderol 2 Jutaan
Munafri juga mengakui bahwa mutasi pegawai antar daerah bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk faktor keluarga, pendidikan, maupun kondisi politik pasca-Pilkada. Namun, ia menekankan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), fokus utama harus tetap pada pelayanan publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Munafri mengingatkan tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh setiap pegawai:
“Jangan pernah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN di Pemkot Makassar harus bekerja dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga : Yamaha Sulselbar Siap Gelar GTA Vol.2 Bagi Pengguna Aerox
Dengan penyerahan SK ini, Munafri berharap para pegawai yang baru bergabung dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Makassar serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
