MAGELANG, HARIAN.NEWS – Kerja keras pihak Satreskrim Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah dalam mengejar pelaku pembunuhan korban berinisial TLH (25), akhirnya menuai hasil.
Tersangka berinisial NTS (36), warga asal Pemalang, Jawa Tengah ini berhasil ditangkap pihak Reskrim Polresta Magelang pada Kamis, 2 Maret 2023 di kontrakannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo
Pelaku NTS sempat menjadi buron Polresta Magelang selama empat tahun. Dan, selama dalam pelariannya, korban bekerja sebagai buruh bangunan untuk menyambung hidupnya.
Pada saat ditangkap petugas, ia juga tidak melakukan perlawanan karena dirinya menyadari jika selama ini telah dicari polisi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi pada Minggu, 19 Mei 2019 lalu di Ruko Harmoni, Kompleks Pasaranyar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah
Dijelaskan oleh Kapolresta, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka NTS saat itu hendak menagih utang ke korban sebesar Rp 10.500.000. Sebelumnya, antara tersangka dengan korban untuk bertemu di Magelang karena tempat tinggal tersangka saat itu di Yogyakarta. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu korban di Japunan, Mertoyudan.
“Saat bertemu, keduanya menuju bilangan Ruko Harmoni untuk membicarakan utangnya. Tersangka menanyakan utangnya ke korban namun korban menjawab nada menantang. Kalau tidak bayar memang kenapa?,” ujar Ruruh meniru ucapan korban.
Mendengar perkataan korban sebut Kombes Pol Ruruh, tersangka tersulut emosi. Hingga akhirnya tersangka dan korban terlibat cekcok dan saling dorong. Bahkan saling tampar. Lalu korban mengambil gagang cangkul dan memukulkan ke korban, namun gagang cangkul berhasil direbut tersangka dan memukulkan ke arah leher dan belakang korban hingga tewas di tempat.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
“Tersangka NTS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan ancaman hukuman Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kombes Pol Ruruh. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

