HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar membeberkan sebanyak 64,6 persen area dalam ruang (indoor) di Kota Makassar belum dilengkapi tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Berdasarkan data yang terungkap saat FGD kemarin, 64,6 persen area indoor di kota ini belum dilengkapi dengan tanda KTR yang memadai, ada yang juga belum menyediakan,” jelasnya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga : IIEF Center Hadir di Makassar, Permudah Akses Tes TOEFL dan Sertifikasi Bahasa
Bahkan kondisi di area luar ruangan (outdoor) bahkan lebih memprihatinkan, dengan 78 persen lokasi belum memasang tanda KTR.
“Ini yang akan kita lakukan penegakan dan penegasan agar ada tanda KTR, kita akan lakukan bersama Satpol PP dan Dinas terkait, kami akan tegas untuk penerapan KTR kali ini,” tegasnya.
Meskipun begitu, ada perkembangan positif dalam tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR, terutama di pusat-pusat perbelanjaan atau shopping center.
Baca Juga : Aston Makassar Perkuat Solidaritas Karyawan Lewat Padel Fun Competition
“Tapi tentu saja mulai membaik ketimbang tahun-tahun sebelumnya, ini sudah ada beberapa perbaikan,” jelasnya.
Berdasarkan tujuh kriteria yang ditetapkan, pusat perbelanjaan di Makassar mencatat tingkat kepatuhan sebesar 55,6 persen.
Adapun untuk kepatuhan pada tiga kriteria utama, tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat bermain anak, universitas.
Baca Juga : Yayasan Peduli Negeri Bangun Model Pengelolaan Sampah Terpadu di Karunrung
“Sangat baik tentu saja tempat ibadah menunjukkan kinerja terbaik dengan mencatat tingkat kepatuhan masing-masing 100 persen, masyarakat mulai sadar pada beberapa hal itu,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
