HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar membeberkan sebanyak 64,6 persen area dalam ruang (indoor) di Kota Makassar belum dilengkapi tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Berdasarkan data yang terungkap saat FGD kemarin, 64,6 persen area indoor di kota ini belum dilengkapi dengan tanda KTR yang memadai, ada yang juga belum menyediakan,” jelasnya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga : Perpaduan Budaya Sulawesi dan Gaya Modern Warnai Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Bahkan kondisi di area luar ruangan (outdoor) bahkan lebih memprihatinkan, dengan 78 persen lokasi belum memasang tanda KTR.
“Ini yang akan kita lakukan penegakan dan penegasan agar ada tanda KTR, kita akan lakukan bersama Satpol PP dan Dinas terkait, kami akan tegas untuk penerapan KTR kali ini,” tegasnya.
Meskipun begitu, ada perkembangan positif dalam tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR, terutama di pusat-pusat perbelanjaan atau shopping center.
Baca Juga : Ribuan Pelaku UMKM Ikuti BEST 1 Makassar, Fokus Tingkatkan Daya Saing Bisnis
“Tapi tentu saja mulai membaik ketimbang tahun-tahun sebelumnya, ini sudah ada beberapa perbaikan,” jelasnya.
Berdasarkan tujuh kriteria yang ditetapkan, pusat perbelanjaan di Makassar mencatat tingkat kepatuhan sebesar 55,6 persen.
Adapun untuk kepatuhan pada tiga kriteria utama, tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat bermain anak, universitas.
Baca Juga : Unismuh Makassar Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Hasil Program KOSABANGSA Kemendiktisaintek
“Sangat baik tentu saja tempat ibadah menunjukkan kinerja terbaik dengan mencatat tingkat kepatuhan masing-masing 100 persen, masyarakat mulai sadar pada beberapa hal itu,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
