Logo Harian.news

8 Perkara Korupsi Diusut Kejati, ACC Sulawesi Harap Prosesnya tak ‘Mengendap’

Editor : Redaksi II Selasa, 03 November 2026 15:52
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin didampingi jajaran memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026). Harian.News/HO-Penkum Kejati Sulsel 
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin didampingi jajaran memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026). Harian.News/HO-Penkum Kejati Sulsel 
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyatakan langkah penyidik Kejati Sulawesi Selatan mengusut delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dapat dituntaskan secara terang benderang.
“Kami harap penyidik kejati sulsel dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. sangat jelas dan terang sudah ada upaya menggeser pos anggaran pelayanan publik ke pokir DPRD yang diduga tidak sesuai prosedur,”ucap Ketua ACC Sulawesi Angga Reksa kepada Harian.News, Selasa (3/11/2026).
“Lebih jauh hal ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat oleh karena anggaran yang dialihkab tersebut adalah anggatan untuk pelayanan publik,”sambungnya.
Untuk itu Angga Reksa berharap penyidik dapat mengusut tuntas terhadap delapan perkara tersebut hingga semua pihak yang terlibat.
Selain itu penyidik juga perlu menghitung sosial cost of corruption (dampak sosial korupsi) sehingga itu menjadi pemberat bagi pelaku.
Divisi Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan menilai bahwa terkait dengan hal tersebut merupakan komitmen Kejati Sulsel dan perlu diapresiasi.
Tetapi yang menjadi tantangan ada pada waktu dan proses dalam penanganan kasus-kasus yang sedang didalami tersebut.
Dimana selama ini cara kerja kejaksaan tinggi terus berulang dari waktu ke waktu, seperti mengumumkan sejumlah kasus ke publik namun pada proses berikutnya terkadang tidak kemana mana atau berjalan lambat.
“Semoga ini telah dievaluasi oleh kejaksaan. Meski pengumuman itu merupakan bagian dari transparansi, namun perlu diketahui bahwa transparansi dan akuntabilitas itu adalah pekerjaan yang kontinu,”ujarnya.
“Artinya kejaksaan jangan berhenti di pengumuman kemudian menutup diri pada proses berikutnya. Membiarkan kasus mengendap tanpa kejelasan dan tertutup ketika ditanya oleh publik mengenai proses penegakan hukumnya,”tegas Ali Asrawi.
Kejati Sulsel Dalami 8 Perkara Korupsi: Alsintan Kementan Rp243,6 M
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin didampingi jajaran memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin secara terbuka memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dimana yang menjadi perhatian yakni dugaan penyimpangan penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) bernilai Rp243,6 miliar, proyek pendidikan, hingga dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (2/11/2026), pemaparan tersebut mencakup dua perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan enam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Sejumlah kasus bahkan telah berkembang hingga penetapan tersangka dan persidangan, sementara perkara lainnya masih didalami melalui pemeriksaan saksi serta penghitungan kerugian negara.
Mengapa perkembangan delapan perkara ini dipaparkan sekaligus? Apakah ini menjadi sinyal penguatan transparansi penegakan hukum atau bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara?
Belum ada keterangan yang memastikan alasan khusus di balik pemaparan tersebut. Namun, rincian kasus yang disampaikan memperlihatkan besarnya cakupan perkara yang tengah menjadi perhatian Kejati Sulsel.
Dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, serta Kepala Seksi Penyidikan Idham.
Salah satu perkara yang menyita perhatian ialah dugaan penyimpangan penyaluran alsintan dari program Kementerian Pertanian pada 2024–2025.
Total anggaran yang disebut mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025. Kejati Sulsel mendalami indikasi dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima.
Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan. Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga dugaan penyimpangan yang ditemukan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Sorotan lainnya mengarah pada dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.
Kejati Sulsel mendalami indikasi masuknya program Pokir ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam paparan tersebut, persoalan ini dikaitkan dengan tidak terbayarkannya sejumlah kebutuhan anggaran, termasuk THR guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan bagi warga miskin. Kejati Sulsel telah menggandeng ahli perencanaan APBD dan auditor untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Di antara perkara yang telah memasuki penyidikan, dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024 menjadi salah satu yang paling menonjol. Proyek pengadaan empat juta pohon bibit dengan pagu Rp60 miliar itu diduga bermasalah dalam aspek harga, penyaluran, dan kondisi bibit. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp52,4 miliar.
Lima terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sementara satu tersangka berinisial BB, yang disebut sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel, sedang menempuh praperadilan. Proses hukum terhadap masing-masing pihak tetap harus mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.
Perkara lain yang diungkap adalah dugaan perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023.
Penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT), termasuk perubahan jumlah pegawai dan durasi perjalanan dinas. Kerugian negara disebut mencapai Rp516 juta. Mantan kepala balai berinisial II telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Oktober 2026.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan proses pelimpahan tahap II kepada penuntut umum sebagai tahapan selanjutnya.
Di sektor pendidikan, Kejati Sulsel turut menangani dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar. Sebanyak 115 saksi telah diperiksa.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan konten buku tanpa lisensi, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta indikasi peminjaman bendera perusahaan. Penghitungan kerugian negara masih didalami bersama BPKP dan ahli teknologi informasi.
Kejati Sulsel juga menyidik dugaan fraud jasa keuangan di Makassar yang berdasarkan hasil audit investigasi disebut merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar. Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026 dan delapan saksi telah diperiksa.
Tak kalah menjadi perhatian, pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sistem pengawasan untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar juga tengah disidik.
Penyidik mendalami indikasi kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai nomenklatur. Empat saksi kunci telah diperiksa sejak penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026.
Sementara itu, dugaan jual beli izin lokasi reklamasi dan HGB di Kota Makassar menjadi perkara lain yang mendapat perhatian. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, PT MIM disebut memperoleh izin lokasi reklamasi untuk pembangunan apartemen atau hotel dengan ketentuan lokasi tidak boleh dialihkan.
Namun, perusahaan tersebut diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi kepada pihak lain. Kejati Sulsel telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan untuk mengusut perkara tersebut. Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua ahli telah diperiksa.
Penyidik turut menggunakan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) dan bekerja sama dengan BPKP Sulsel untuk merampungkan penghitungan kerugian negara. Pemaparan delapan perkara ini menempatkan sejumlah sektor strategis dalam sorotan, mulai dari bantuan pertanian, penganggaran daerah, pendidikan, jasa keuangan, hingga pengelolaan izin lokasi.
Namun, pengungkapan progres penanganan perkara belum dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki. Publik kini menanti tindak lanjut yang terukur: kejelasan hasil penghitungan kerugian negara, perkembangan perkara yang masih dalam penyelidikan, serta kepastian proses hukum terhadap perkara yang telah memasuki penyidikan dan persidangan.
Transparansi menjadi penting, tetapi harus berjalan seiring dengan ketelitian pembuktian, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan sejauh mana penanganan delapan perkara tersebut bergerak menuju kepastian hukum.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menambahkan bahwa apa yang disampaikan Kajati Sulsel merupakan komitmen dalam supremasi hukum memfokuskan dugaan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya kami akan mengumumkan perkembangan untuk delapan dugaan perkara yang sedang didalami,”kata Soetarmi saat dikonfirmasi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda