Logo Harian.news

Advokat Nilai Pemanggilan Aiman Witjaksono oleh Kepolisian tidak Berlandaskan Hukum

Editor : Rasdianah Kamis, 30 November 2023 21:56
Politikus Partai Perindo atau Jubir TPN Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono. Foto: ist
Politikus Partai Perindo atau Jubir TPN Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Advokat-Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA menyampaikan protes keras kepada Kapolri atas tindakan Penyidik Polda Metro Jaya, melalukan pemanggilan terhadap Politikus Partai Perindo atau Jubir TPN Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono.

Pemanggilan atas Aiman dijadwalkan pada Jumat (1/12/2023) besok, guna mengklarifikasi pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Perwakilan advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, Erick S Paat, mengatakan selama ini sudah banyak pernyataan masyarakat sekadar mengingatkan maupun menilai bahkan menuduh bahwa Polri “tidak netral” dalam Pemilu 2024, karena Putra Presiden Jokowi Gibran R. Raka jadi Cawapres.

Baca Juga : Respons Rencana Prabowo Evaluasi Proyek Strategis Nasional, Jokowi: Tidak apa-apa, Kan Baik!

“Bahkan pada Pemilu sebelumnya Polri dituding tidak netral, dan itu merupakan sebuah realitas sosial yang positif karena Pimpinan Polri pun menerima sebagai kontrol publik dari masyarakat,” kata Erick.

Oleh karena itu, lanjut Erick, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Aiman Wicaksono, terlepas dari apakah Aiman adalah Jubir TPN Ganjar Pranowo atau Politisi Partai Perindo, hal itu merupakan tindakan kepolisian yang tidak beralasan hukum.

“Terlalu dicari-cari bahkan mengarah kepada perilaku yang intimidatif dan bertujuan menakuti masyarakat yang ingin berperan serta dalam menciptakan pemilu damai,” katanya.

Baca Juga : Sempat tak Lulus Tes, Akhirnya Joni ‘Si Pemanjat Tiang Bendera’ Resmi Jadi Tentara

Ia menegaskan, pada Pilpres kali ini Polri bersikap beda dan aneh soal netralitas. Padahal pernyataan seorang Aiman sebagai sesuatu yang positif dan harus diterima sebagai kritik dan masukan. Apalagi UU Polri sendiri sudah tegaskan bahwa Pori tidak boleh berpolitik praktis.

“Itu artinya Aiman Witjaksono mengingatkan Polri agar ingat netralitas dalam Pemilu 2024 sesuai Perintah UU. Karena itu jika Polri bersikap salah tingkah, grogi dan tergagap-gagap menghadapi komentar Aiman terkait ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, berarti Polri telah terjebak dalam cawe-cawe Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi menjadi Cawapres?,” kata Erick mempertanyakan.

Pernyataan Aiman Harusnya Menjadi Masukan untuk Polri

Perwakilan lain dari TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, Carrel Ticualu mengatakan, untuk itu advokat-advokat , menyampaikan protes keras dan meminta agar Kapolri menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono.

Baca Juga : Bertemu Kapolri, Mentan Sebut Bahas Jagung: Sangat Positif

“Lebih baik Kapolri lakukan pembenahan ke dalam, jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah,” kata

Ia menambahkan, dalam hal ini, Kapolri harus bertanggung jawab, jika ada anak buahnya tidak bisa menjaga netralitas, jangan biarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri hanya karena Polri ingin loyal kepada Presiden Jokowi tetapi keblabas sampai ikut cawe-cawe dukung Gibran R. Raka, putra Jokowi menjadi Cawapres.

Baca Juga : Polri dan P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran

“Apalagi penyampaian Surat Panggilan Polda Metro Jaya dilakukan tengah malam, ini sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam pasal 5 dan/atau pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” ujar Carrel.

Carrel menambahkan, dalam hal ini artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan; tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati HAM.

Bentuk Koreksi

Perwakilan advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus menambahkan, pernyataan Aiman Witjaksono harus dimaknai Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai bagian dari Hak Masyarakat menyampaikan koreksi.

“Pernyataan Aiman bahkan adalah seruan dan peringatan kepada Polri dalam rangka peran serta masyarakat dalam penegakan hukum dan ketertiban umum terlebih-lebih karena UU Polri melarang Polri terlibat dalam politik praktis,” ujar Petrus dalam keterangan resminya yang diterima harian.news, Kamis (30/11/2023).

Ia menambahkan, hal ini harus dicatat bahwa beberapa Pimpinan Polri adalah orang-orang dekat atau disebut sebagai kroni Presiden Jokowi, sehingga menyangkut netralitas Polri dalam Pemilu 2024, publik layak ragukan netralitasnya.

“Apalagi karena Gibran Rakabuming Raka, Putra Presiden Jokowi adalah Cawapres 2024 yang ikut dicawe-cawe oleh Presiden Jokowi,” lanjut Petrus.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda