Logo Harian.news

Alih Fungsi Hunian Menjadi Tempat Usaha, Distaru Makassar Segel Indomaret

Editor : Redaksi Kamis, 11 Mei 2023 05:58
Alih Fungsi Hunian Menjadi Tempat Usaha, Distaru Makassar Segel Indomaret

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penertiban bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar, Akhmad Muhajir mengatakan, bangunan Indomaret yang berdiri di Jalan Batua Raya disegel sementara karena melanggar Perwali Kota Makassar nomor 25 tahun 2014 terkait penerbitan IMB.

Bangunan tersebut bisa kembali digunakan jika IMB nya telah diterbitkan.

Baca Juga : Makassar Segera Wujudukan RDTR Demi Kemudahan Perijinan dan Investor

“Pemilik dari Indomaret ini tidak melakukan etikad baik dari pemerintah kota. Setelah kami melakukan peneguran pertama hingga ke tiga ini, dia tidak bisa menunjukkan IMB. Dia hanya menunjukkan kajian teknis keterangan rencana kota dan itu belum dalam proses dokumen IMB,” ujarnya usai melakukan penyegelan bangunan Indomaret di Jalan Batua Raya, Rabu, 10 Mei 2023.

Celo sapanya mengatakan, Pemerintah kota sejatinya tidak pernah melarang adanya usaha berinvestasi di Makassar, yang jelasnya mereka wajib memiliki izin.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus taat pada regulasi yang ada di pemerintah daerah.

Baca Juga : Distaru Dorong Pengusahan Hotel Hingga Mall Miliki SLF

“Tentunya kami juga selaku bidang penertiban ruang dan bangunan bagaimana bisa mencari sumber sumber yang berpotensi melakukan peningkatan PAD, penertiban iijn juga berpotensi sebagai peningkatan PAD makanya kami menindak tegas,” jelas Celo.

Karenanya, pihaknya terus melakukan penertiban bangunan-bangunan yang beralih fungsi dari rumah hunian jadi tempat usaha, karena berpotensi jadi PAD Makassar.

Diketahui, bangunan Indomaret tersebut baru saja dilaunching, mereka baru beroperasi sekira 2-3 minggu ini.

Baca Juga : Distaru Makassar Bahas Bangunan Serbaguna Tingkat Pemkot Hingga DPRD

Dulunya, bangunan tersebut merupakan tempat hunian namun berubah fungsi menjadi tempat usaha.

Tidak menutup kemungkinan, bangunan Indomaret tersebut terancam akan dibongkar Distaru jika tak beretikad baik.

“Saat ini tidak boleh operasi sampai 7 hari. Setelah itu belum melakukan izin IMB kami akan melakukan pembahasan di tingkat kota untuk tindaklanjut. Kalau tidak ada etikad baik kita bongkat tetapi kita bahas di tingkat kota,” tegas Celo.

Baca Juga : Distaru Makassar Ajukan Rencana Pembahasan Tingkat Lanjut Terhadap Bangunan Serbaguna di Jalan Boulevard

Ia menuturkan, ada sejumlah bangunan yang serupa ditemukan, pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tak miliki IMB.

“Ada sekitar lima bangunan seperti ini, kami akan terus memonitoring semua bangunan- bangunan di Kota Makassar yang ahli fungsi hunian jadi usaha,” pungkasnya. (**)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda