HARIAN.NEWS, GOWA – Sebuah pernyataan seseorang di ruang publik dominan didasari akan sejauh mana kapasitas otaknya.
Demikian ungkapan awal Sugianto Pattanegara aktivis senior Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Husniah Talenrang: Membangun Pendidikan Berarti Menanam Investasi Dunia Akherat
” Pernyataan Kabag Hukum yang menyatakan bahwa tidak ada istilah plt dalam ruang mutasi itu menandakan kapasitas otak beliau pas- Pasan,” ungkap Sugianto Pattanegara, Sabtu siang (5/9/2026)
Dirinya heran atas keberanian Kabag Hukum Gowa yang melansir statement di ruang publik.
” Tidak elok kalau saya mau bilang dirinya masih perlu belajar soal regulasi apalagi di ranah birokrat, wong penunjukan PLt apalagi bersifat sementara itu jelas termaktub dalam PermenPANRB Nomor 22 tahun 2022 tentang pola karier ASN/ PNS, jelas tertera kalimat pelaksana tugas dan pelaksana harian,” tegas Sugianto Pattanegara.
Baca Juga : Tinjau Pelayanan di RSUD Syekh Yusuf dan MPP, Bupati Gowa Pastikan Berjalan Optimal
Sehingga dirinya mendesak Bupati Gowa untuk memanggil pejabat tersebut.
” Ini bukti bahwa Kabag Hukum tidak pernah memberikan masukan atau laporan ke Bupati sebagai Pimpinan beliau, sikap ASN jelas, loyalitas dan dedikasi diatas segalanya,” urai Sugianto Pattanegara.
Hal senada disampaikan Robby Harun, mantan Legislator DPRD Gowa.
Baca Juga : Bersama Ratusan Warga, Husniah Talenrang Gelar Panen Padi dan Palawija di Bontonompo
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
