Logo Harian.news

AS Siap Larang TikTok, 100 Juta Pengguna Terancam

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 15 Januari 2025 23:52
Ilustrasi pengguna TikTok. TikTok terancam larangan penuh di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025 ||instagram@unstoppable
Ilustrasi pengguna TikTok. TikTok terancam larangan penuh di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025 ||instagram@unstoppable

Masa Depan TikTok di AS Semakin Tidak Menentu

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Amerika Serikat sedang bersiap menghadapi kemungkinan besar pelarangan total aplikasi TikTok, salah satu platform media sosial paling populer di dunia.

Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU

Langkah ini dipicu oleh undang-undang baru yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk menghentikan operasinya di AS.

Jika tidak ada intervensi dari Mahkamah Agung, larangan ini akan mulai diberlakukan pada Minggu mendatang.

Langkah tegas ini akan berdampak signifikan pada lebih dari 100 juta pengguna aktif TikTok di Amerika Serikat. Walaupun peraturan awal hanya melarang pengunduhan aplikasi dari toko seperti Apple Store dan Play Store, TikTok dikabarkan siap mengambil langkah lebih ekstrem dengan menghentikan total akses bagi pengguna yang sudah ada.

Baca Juga : Kisah Haru Vivin, Siswi Papua Sekolah Sambil Gendong Adik

Menurut laporan dari The Information, jika pengguna mencoba membuka aplikasi setelah larangan berlaku, mereka akan menerima notifikasi pop-up yang mengarahkan mereka ke situs web resmi TikTok untuk memahami alasan penutupan ini.

TikTok juga tengah mempersiapkan alat bagi pengguna untuk mengunduh semua data pribadi mereka, sebagai bentuk tanggung jawab kepada komunitasnya.

Larangan dan Dampaknya pada Bisnis TikTok di AS

Baca Juga : Lagu Gaun Merah Trending, Bikin Luka Lama Terbuka

Undang-undang baru yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024 mewajibkan ByteDance untuk menjual bisnis TikTok di AS selambat-lambatnya 19 Januari 2025. Jika tidak, TikTok akan menghadapi larangan penuh di seluruh negeri.

Pemerintah AS menyebut, keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data pribadi warga Amerika.

Namun, TikTok bersikeras menyangkal tudingan tersebut. Perusahaan ini telah berulang kali menyatakan bahwa data pengguna tidak pernah dan tidak akan dibagikan dengan pemerintah China.

Baca Juga : Kasus Calla Pramuka, Video 30 Menit Viral di Medsos!

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda