Dalam gugatan hukum yang diajukan bulan lalu, TikTok juga menegaskan bahwa pelarangan ini melanggar hak kebebasan berbicara, yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Jika larangan diterapkan, dampaknya tidak hanya pada pengguna, tetapi juga pada keberlangsungan bisnis TikTok di pasar AS.
Baca Juga : Dewan Pers: Google, Meta, TikTok Kuasai 80 Persen Iklan RI
Perusahaan memperkirakan bahwa selama satu bulan pelarangan, sepertiga dari total 170 juta pengguna aktifnya di negara itu akan berhenti mengakses aplikasi.
Ini akan menjadi pukulan berat bagi pertumbuhan TikTok di salah satu pasar utamanya.
Masa Depan yang Tidak Menentu
Baca Juga : Bahlil Penasaran, Raffi Ahmad Dikontak Cari Pembuat Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Langkah tegas pemerintah AS terhadap TikTok mencerminkan ketegangan yang terus meningkat antara Washington dan Beijing. TikTok kini berada di persimpangan jalan, dengan masa depannya sangat tergantung pada keputusan pengadilan dan langkah diplomatik lebih lanjut.
Sementara itu, ByteDance terus berupaya mencari solusi, termasuk mengajukan permohonan untuk menunda pemberlakuan undang-undang tersebut.
Namun, dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masa depan TikTok di Amerika Serikat semakin tidak menentu.
Baca Juga : Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan
Penutupan TikTok akan menjadi salah satu langkah paling drastis yang pernah diambil oleh pemerintah AS terhadap aplikasi media sosial, yang tidak hanya memengaruhi pengguna, tetapi juga lanskap digital global.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung dan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
