Dalam gugatan hukum yang diajukan bulan lalu, TikTok juga menegaskan bahwa pelarangan ini melanggar hak kebebasan berbicara, yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Jika larangan diterapkan, dampaknya tidak hanya pada pengguna, tetapi juga pada keberlangsungan bisnis TikTok di pasar AS.
Perusahaan memperkirakan bahwa selama satu bulan pelarangan, sepertiga dari total 170 juta pengguna aktifnya di negara itu akan berhenti mengakses aplikasi.
Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU
Ini akan menjadi pukulan berat bagi pertumbuhan TikTok di salah satu pasar utamanya.
Masa Depan yang Tidak Menentu
Langkah tegas pemerintah AS terhadap TikTok mencerminkan ketegangan yang terus meningkat antara Washington dan Beijing. TikTok kini berada di persimpangan jalan, dengan masa depannya sangat tergantung pada keputusan pengadilan dan langkah diplomatik lebih lanjut.
Baca Juga : Kisah Haru Vivin, Siswi Papua Sekolah Sambil Gendong Adik
Sementara itu, ByteDance terus berupaya mencari solusi, termasuk mengajukan permohonan untuk menunda pemberlakuan undang-undang tersebut.
Namun, dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masa depan TikTok di Amerika Serikat semakin tidak menentu.
Penutupan TikTok akan menjadi salah satu langkah paling drastis yang pernah diambil oleh pemerintah AS terhadap aplikasi media sosial, yang tidak hanya memengaruhi pengguna, tetapi juga lanskap digital global.
Baca Juga : Lagu Gaun Merah Trending, Bikin Luka Lama Terbuka
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung dan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
