Logo Harian.news

ASN Sulsel Cuma Ngantor 3 Hari, Seragam Kini Opsional

Editor : Redaksi Selasa, 04 Maret 2025 20:06
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Foto: HN/Sinta.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Foto: HN/Sinta.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya dapat dilakukan dari lokasi lain. Namun, jumlah ASN yang bisa memanfaatkan sistem ini dibatasi maksimal 30 persen di setiap perangkat daerah, sesuai surat tugas dari pimpinan unit kerja.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

“ASN work from anywhere, tiga hari di kantor. Itu sudah diterapkan,” kata Andi Sudirman, Selasa (4/3/2025).

Selain sistem kerja fleksibel, Pemprov Sulsel juga melonggarkan aturan berpakaian ASN. Seragam resmi tidak lagi menjadi kewajiban setiap hari kerja.

“Baju ASN dibikin lebih fleksibel. Kan kalau sudah tidak hadir, masa mau diatur di rumahnya,” tambahnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel, Sultan Rakib, memastikan bahwa sistem kerja ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan.

Menurutnya, ASN Sulsel sudah terbiasa bekerja secara daring sejak pandemi COVID-19, dengan dukungan aplikasi smart office, absensi virtual, serta sistem persuratan dan tanda tangan elektronik.

“Ini bagian dari efisiensi anggaran. Pemerintah pusat juga mengimbau hal yang sama. Kesiapan kita terhadap work from anywhere sebenarnya sudah teruji saat COVID-19,” jelas Sultan.

Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!

Untuk mendukung sistem kerja baru ini, Pemprov Sulsel telah menyediakan infrastruktur digital, termasuk akun Zoom untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pejabat ASN bisa bekerja kapan saja dan di mana saja, termasuk mendistribusikan surat, membuat dokumen elektronik, hingga menyusun hasil notulen rapat,” kata Sultan.

Penulis: Nursinta 

Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda