HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi bagian dari Tim Pendukung Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan keberadaan rokok ilegal di Kota Makassar.
Plt Kasatpol PP Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan dengan penindakan dan pengawasan di lapangan.
“Selasa, 27 Agustus 2024 lalu, kita lakukan giat pengawasan rokok ilegal bersama Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satpol Kota Makassar melalui Bidang PPUD (Penegakan Peraturan Perundangan-undangan) di beberapa toko di Jl Abddullah Dg Sirua, dan ini akan diusahakan untuk menjadi giat rutin,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga : Bangun Sinergitas dalam Penegakan Perda, Satpol PP Gelar Rakor
Sebelum penindakan, pihaknya terlebih dahulu mengantongi informasi terkait data-data yang terindikasi menjual rokok ilegal. Selanjutnya, pihaknya menuju lokasi yang disasar.
“Tapi Alhamdulillah di Makassar tidak ditemukan banyak, hanya beberapa itu pun cuma di beberapa warung kecil dan toko kelontong,” ujarnya tanpa menyebut lebih rinci.
Hasanuddin juga mengatakan, rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan karena dapat mengurangi pendapatan negara.
Baca Juga : Ratusan Personel Satpol PP Kota Makassar Ikut Sukseskan HUT ke 79 RI
Penjual dan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda tiga kali harga bea cukai dan 1-5 tahun penjara.
“Jadi jangan sampai jual! Tapi sebelum diberikan denda, Kami tentu lakukan dulu teguran kalau masih didapat pada giat berikutnya baru bisa dijatuhi sanksi,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Kunjungan ke Kecamatan Wajo, Kasatpol PP Makassar Tekankan Soal Kedisiplinan Kerja
Baca berita lainnya Harian.news di Google News