Logo Harian.news

Bagi Perusahaan Pers, Mau Gabung SMSI Sulsel? Ini Syaratnya

Editor : Redaksi Jumat, 30 Desember 2022 00:08
Pengurus SMSI Sulsel rapat persiapan penerimaan anggota baru dan persiapan pleno, Kamis (29/12).
Pengurus SMSI Sulsel rapat persiapan penerimaan anggota baru dan persiapan pleno, Kamis (29/12).

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber atau online yang memiliki badan hukum untuk bergabung.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Untuk format pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat SMSI Sulsel, Ruko Permata Taman Sari, Jalan Pengayoman No.21, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar atau menghunbungi nomor 081355594523 (WhatsApp).

Hal ini disampaikan Ketua Bidang organisasi, Keanggotaan dan Daerah (OKD) SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, usai rapat pengrus, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga : Empat Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketua SMSI Sulsel, Ditentukan Hari Ini

“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujarnya.

Kata dia, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Sulsel wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI Sulsel wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

“Saat ini, kami juga membetuk pengurus SMSI di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel,” paparnya.

Baca Juga : Pengurus SMSI Sulsel Hadiri Milad ke 5 Tawaf TV di Jakarta

Sementara Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfaizi mengatakan, saat ini ada 32 perusahaan media siber berbadan hukum telah bergabung di SMSI Sulsel. Sebahagian telah terverifkasi administrsi dan faktual.

“Masih ada beberapa perusahaan media siber yang bergabung di SMSI Sulel sedang melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” ujarnya.

“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga, setiap anggota harus memiliki standar kompetensi sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Gugatan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Masih Terus Belanjut, SMSI Nyatakan Perlawanan

Kata Aci, sapaan akrabnya, dengan berbagai kebijakan dan tuntutan zaman saat ini, mau tidak mau media online atau siber berkewajiban mengikuti verifikasi Dewan Pers.

“Semakin banyak anggota SMSI Sulsel yang terverifikasi Dewan Pers, tentunya akan lebih baik,” ujarnya.

Menurut Aci, dalam proses verifikasi tersebut, berbagai macam ketentuan dan aturan harus dipatuhi setiap perusahaan media online. Baik persyaratan kewartawanan, manajemen perusahaan, keorganisasian ataupun pemberitaan, akan memiliki standar kualitas sesuai yang diatur Dewan Pers.

Baca Juga : Dinas Kominfo Sulsel dan Kominfo Makassar Berkolaborasi dengan SMSI

“Sehingga, produk berita atau karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. (*)

Syarat Menjadi Anggota SMSI Sulsel

Satu PT untuk satu media
Copy Akta Pendirian PT
Copy Pengesahan Peraturan perusahaan dari Disnaker
Copy SK Pengesahan Menkunham
Foto Copy BPJS Tenagakerjaan
Screnshot box redaksi
Screnshot Pedoman Media Siber
Foto Copy KTP Penanggung Jawab
Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
Foto Copy NPWP Perusahaan
Copy Kartu UKW untuk Penanggung Jawab atau Pimred
Mengisi Formulir pendaftaran
*Screnshot Verifikasi administrasi dan faktual dewan pers
Berkasnya dikumpul dalam bentuk hard copy dan soft copy.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda