Logo Harian.news

Bansos 2026 Berubah! Tiga Kategori Ini Tak Lagi Terima Bantuan, Cek Namamu

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 12 Maret 2026 12:43
Pemerintah Perbarui Data Bansos Jelang Lebaran 2026, Tiga Kategori KPM Dicoret ||qwenAI_harian.news
Pemerintah Perbarui Data Bansos Jelang Lebaran 2026, Tiga Kategori KPM Dicoret ||qwenAI_harian.news

HARIAN.NEWS,JAKARTA — Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, pemerintah melakukan pembaruan besar terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia.

Hasil pemutakhiran data tersebut menunjukkan bahwa sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan setelah proses evaluasi dan verifikasi dilakukan secara nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang masih membutuhkan.

Baca Juga : Secarik Kertas di Warung Sembako Bongkar Rapuhnya Kebijakan Sosial di Sinjai

Evaluasi Data Penerima Bansos

Pemutakhiran data bansos dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial yang melibatkan berbagai kementerian serta lembaga statistik nasional.

Melalui proses tersebut, pemerintah menilai kondisi sosial ekonomi setiap penerima bantuan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Baca Juga : Stimulus Fiskal Juni-Juli 2025: Pertanian Jadi Andalan Ekonomi Nasional

Hasilnya, terdapat tiga kategori keluarga penerima manfaat yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada tahun 2026.

Tiga Kategori KPM yang Tidak Lagi Terima Bansos

Kategori pertama adalah keluarga penerima yang anggota utamanya telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga : Dinsos Makassar Optimalkan Mitigasi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam kondisi tersebut, bantuan otomatis dihentikan agar tidak terjadi penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Kategori kedua adalah keluarga yang memiliki anggota dengan pekerjaan tetap atau penghasilan di atas standar upah minimum. Pemerintah menilai kelompok ini sudah memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda