HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Makassar mengambil dikap tegas terhadap reklame ilegal. Reklame ini di tuding melanggar lantaran tak membayar pajak.
Penindakan ini dilakukan di sepanjang Jalan Pontiku Makassar. Satu persatu reklame di tertibkan dengan di turunkan paksa oleh petugas.
Baca Juga : Bapenda Hadiri Persiapan Pemberian Penghargaan Kepada Tokoh Masyarakat jelang HUT Makassar ke 418
“Melanggar karena tak membayar pajak. Kita sudah surati berulang-ulang kali tapi tak di indahkan,” kata Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Asminullah menjelaskan jika penurunan paksa reklame ini lantaran tak memiliki izin, termasuk urusan pajak daerah.
“Makanya dari 100 reklame yang ada di kawasan tersebut. Kurang lebih saat ini ada 16 dulu kita turunkan paksa,” ucapnya.
Baca Juga : Bapenda Makassar Siap Dukung Pembuatan Film Dengan Kearifan Lokal
Olehnya itu, ia berharap jika taat pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan aktivitas usaha. Taat pajak tentu membangun Kota Makassar.
“Tentunya harus taat pajak. Itu yang harus dilakukan, termasuk tempat-tempat lain kita akan turunkan paksa,” bebernya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

