Polisi Telusuri Jejaring Penyelundup Komoditas Pangan
HARIAN.NEWS,PONTIANAK – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan di bawah Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,146 ton bawang dan cabai kering asal empat negara. Komoditas ilegal itu ditemukan di dua gudang berbeda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga : Pabrik Gas Whip-Pink Ilegal Digerebek, Omzet Rp20 M dalam 5 Bulan
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, barang bukti terdiri dari bawang merah asal Thailand, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dan bawang putih dari China.
“Semua komoditas ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Jaringan internasional diduga kuat mengimpor secara ilegal tanpa dokumen resmi. Polisi masih menelusuri tiga lokasi gudang lain yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan tambahan. Saat ini pengawasan difokuskan di kawasan Kalimantan Barat.
Baca Juga : Roy Suryo Masih Ragukan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya,” tegas Ade Safri.
Seluruh gudang yang sudah teridentifikasi langsung ditutup. Untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kerusakan, Polri menggandeng Perum Bulog Divre Pontianak. Badan usaha milik negara itu dititipi seluruh komoditas pangan ilegal untuk dikelola dan didistribusikan jika diperlukan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyelundupan pangan yang marak jelang hari besar. Polri berkomitmen membongkar habis rantai pasok ilegal yang merugikan petani lokal dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar
Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di gudang-gudang penyimpanan bahan pangan. Pelaku penyelundupan terancam dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

