HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sebuah ironi besar menyelimuti lembaga pengawas pelayanan publik. Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, justru harus berurusan dengan hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di sektor tambang nikel.
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Penetapan status tersangka ini bagaikan petir di siang bolong. Apalagi, pelantikan Hery oleh Presiden baru berlangsung 10 April 2026 di Istana Negara.
Kini, hanya enam hari berselang, ia sudah berganti busana oranye dan mendekam dalam tahanan Kejaksaan Agung.
Operasi Senyap Jampidsus
Baca Juga : Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi
Hery Susanto ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Setelah pemeriksaan intensif, ia langsung digiring keluar ruangan dengan rompi tahanan. Kepala tertunduk, tanpa sepatah kata pun untuk awak media.
Apa kesalahan Hery? Penyidik mendapati bukti kuat bahwa ia terlibat dalam pengaturan rekomendasi untuk perusahaan tambang nikel.
Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex
Tak hanya itu, ada aliran dana mencurigakan dalam proses pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, menyatakan bahwa kasus ini masih terus berkembang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

