Logo Harian.news

Bawaslu Jeneponto Sebut Empat Oknum Kades Jadi Tersangka

Editor : Redaksi Selasa, 12 November 2024 19:20
Bustanil Nassa Komisioner Bawaslu Jeneponto. Ist
Bustanil Nassa Komisioner Bawaslu Jeneponto. Ist

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Empat oknum kepala desa (Kades) di Jeneponto resmi ditetapkan sebagai tersangka

Ke empat kades berinisial JA, RU, MY, dan JA
tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jeneponto.

Baca Juga : PLN Optimalkan Pembangkit dan Percepat Perbaikan PLTU Jeneponto

Hal itu diungkapkan oleh Bustanil Nassa Komisioner Bawaslu Jeneponto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, (12/11/2024).

“Keempat kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.

Bustanil menjelaskan, keempatnya ditetapkan tersangka Senin kemarin (11/11/2024). Penetapan tersangka tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga : Ribuan Pelajar Semarakkan Gerak Jalan Indah Sambut HUT ke-81 RI di Jeneponto

Setelah penetapan sebagai tersangka, Bustanil menambahkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Bustanil.

Keempat oknum Kades ini diduga kuat tidak netral dalam Pilkada Jeneponto, yang menguntungkan salah satu calon tertentu.

Baca Juga : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Berompi Oranye

“Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan ketidaknetralan empat Kades ini sempat viral di media sosial. (*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : ASWIN R

Follow Social Media Kami

KomentarAnda