HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Empat oknum kepala desa (Kades) di Jeneponto resmi ditetapkan sebagai tersangka
Ke empat kades berinisial JA, RU, MY, dan JA
tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jeneponto.
Baca Juga : Dukung Fasilitas Ibadah, Pegadaian Bantu Pembangunan Masjid di Jeneponto
Hal itu diungkapkan oleh Bustanil Nassa Komisioner Bawaslu Jeneponto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, (12/11/2024).
“Keempat kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil.
Bustanil menjelaskan, keempatnya ditetapkan tersangka Senin kemarin (11/11/2024). Penetapan tersangka tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional
Setelah penetapan sebagai tersangka, Bustanil menambahkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Bustanil.
Keempat oknum Kades ini diduga kuat tidak netral dalam Pilkada Jeneponto, yang menguntungkan salah satu calon tertentu.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto
“Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan ketidaknetralan empat Kades ini sempat viral di media sosial. (*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

