Logo Harian.news

Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Dapat Minyak Goreng hingga Tumbler

Editor : Rasdianah Sabtu, 28 September 2024 12:24
Pj Sekda Firman Hamid Pagarra. Foto: HN/Sinta
Pj Sekda Firman Hamid Pagarra. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.

Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan pajak PBB merupakan kewajiban setiap tahunnya.

Baca Juga : 23 Juni Hari Janda Internasional, Nasib Kelam Janda Dunia

“Kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Pakinta,” Kata Firman dalan keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Sementara itu UPT PBB Bapenda Kota Makassar Indirwan Dermayasair mengatakan Bapenda telah memberikan sejumlah kemudahan pembayaran kepada masyarakat.

“Yang pertama Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa bayar PBB sudah bisa di mana saja. Mulai aplikasi pakinta, minimarket hingga di mall,” katanya.

Baca Juga : Per 1 Mei, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi melalui Coretax DJP

Ia menjelaskan pihaknya telah membuka layanan pembayaran pajak di sejumlah mall di Makassar, termasuk saat hari libur di Cafe Free Day.

“Bahkan ada hadiah yang diberikan kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo. Mulai tempat minum hingga minyak goreng,” ucapnya.

Olehnya itu pajak PBB harus d bayarman tepat waktu jika tak ingin kena denda. Denda ini akan dikenakan setiap bulannya bagi masyarakat.

Baca Juga : Komit Taat Pajak, MDA Kembali Terima Penghargaan dari Pemkab Luwu

“Itu 1 % dari nilai pajak PBB setiap masyarakat,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda