HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan pajak PBB merupakan kewajiban setiap tahunnya.
“Kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Pakinta,” Kata Firman dalan keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga : Setelah Viral Pamer Kartu Nama Paslon, Yasmin Mengaku Tak Kenal Orang-orang di Foto
Sementara itu UPT PBB Bapenda Kota Makassar Indirwan Dermayasair mengatakan Bapenda telah memberikan sejumlah kemudahan pembayaran kepada masyarakat.
“Yang pertama Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa bayar PBB sudah bisa di mana saja. Mulai aplikasi pakinta, minimarket hingga di mall,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah membuka layanan pembayaran pajak di sejumlah mall di Makassar, termasuk saat hari libur di Cafe Free Day.
Baca Juga : Ketegangan Meningkat, Iran Ancam Hancurkan Israel
“Bahkan ada hadiah yang diberikan kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo. Mulai tempat minum hingga minyak goreng,” ucapnya.
Olehnya itu pajak PBB harus d bayarman tepat waktu jika tak ingin kena denda. Denda ini akan dikenakan setiap bulannya bagi masyarakat.
“Itu 1 % dari nilai pajak PBB setiap masyarakat,” tutupnya.
Baca Juga : Hadiri Sosialisasi Penyebarluasan Perda, Bapenda Makassar Ingatkan PBB Hingga Kemudahan Pakinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News