HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan pajak PBB merupakan kewajiban setiap tahunnya.
Baca Juga : 23 Juni Hari Janda Internasional, Nasib Kelam Janda Dunia
“Kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Pakinta,” Kata Firman dalan keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu UPT PBB Bapenda Kota Makassar Indirwan Dermayasair mengatakan Bapenda telah memberikan sejumlah kemudahan pembayaran kepada masyarakat.
“Yang pertama Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa bayar PBB sudah bisa di mana saja. Mulai aplikasi pakinta, minimarket hingga di mall,” katanya.
Baca Juga : Per 1 Mei, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi melalui Coretax DJP
Ia menjelaskan pihaknya telah membuka layanan pembayaran pajak di sejumlah mall di Makassar, termasuk saat hari libur di Cafe Free Day.
“Bahkan ada hadiah yang diberikan kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo. Mulai tempat minum hingga minyak goreng,” ucapnya.
Olehnya itu pajak PBB harus d bayarman tepat waktu jika tak ingin kena denda. Denda ini akan dikenakan setiap bulannya bagi masyarakat.
Baca Juga : Komit Taat Pajak, MDA Kembali Terima Penghargaan dari Pemkab Luwu
“Itu 1 % dari nilai pajak PBB setiap masyarakat,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
