HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari setelah ASN menerima gaji bulanan mereka. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan ASN dan meningkatkan motivasi kerja di lingkungan pemerintahan, Jumat (2/8/2024).
PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, menyatakan bahwa pembayaran TPP di awal bulan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Baca Juga : Jeneponto Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut, Bukti Transparansi Keuangan Daerah
“Dengan pembayaran TPP di awal bulan, kami berharap dapat memberikan kepastian finansial bagi para ASN sehingga mereka dapat lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Junaedi Bakri juga mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat mendukung kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, ASN dapat lebih termotivasi dan berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah. Kepastian dan keteraturan dalam hal keuangan sangat penting untuk mendukung kinerja yang optimal,” tambahnya.
Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI
Pembayaran TPP ini dapat menjadi salah satu langkah awal dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN merasa dihargai dan mendapatkan hak mereka tepat waktu. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan pegawainya,” kata Pj Bupati.
Ia juga berharap pembayaran TPP di awal bulan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
“Dengan kebijakan ini, diharapkan pula akan tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif,” kata Junaedi.
PENULIS: ASWIN
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
