Logo Harian.news

BP Haji dan Kemenpan RB Kolaborasi Tingkatkan Layanan Haji

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 12 Februari 2025 07:47
Diskusi produktif antara BP Haji dan Kemenpan RB di Jakarta membahas strategi penguatan tata kelola haji ||handover
Diskusi produktif antara BP Haji dan Kemenpan RB di Jakarta membahas strategi penguatan tata kelola haji ||handover

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta pada Selasa (11/2).

Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan BP Haji.

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Wakil Menteri Purwadi Arianto turut hadir langsung untuk menyambut rombongan BP Haji yang dipimpin oleh Kepala BP Haji, Moch. Irfan Yusuf, serta Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Juga : Haji 2025: Kartu Nusuk Pertama Diserahkan ke Indonesia

Dalam diskusi yang berlangsung produktif, Irfan Yusuf menegaskan komitmen BP Haji untuk menjalankan peran ganda sebagai regulator dan operator penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pelayanan haji yang efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami bertekad untuk mengoptimalkan fungsi BP Haji agar jemaah haji mendapatkan pengalaman ibadah yang lebih nyaman dan terencana. Semua proses akan kami lakukan dengan transparansi tinggi,” ujar Irfan Yusuf.

Baca Juga : MenPANRB Umumkan 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024

Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti rencana implementasi konsep One Stop Service sebagai salah satu inovasi utama BP Haji.

Konsep ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan haji dalam satu platform yang praktis dan ramah pengguna.

Menurut Dahnil, langkah ini tidak hanya akan mempermudah akses masyarakat, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan haji.

Baca Juga : Jam Kerja ASN Ramadan 2025, Ini Aturan Terbarunya

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda