Logo Harian.news

Buntut Dana Hibah KORMI, Andi Engka Diperiksa: Saya Belum Menjabat!

Editor : Rasdianah Jumat, 26 Juli 2024 16:44
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Makassar Andi Tenri Engka B Djemma. Foto: HN/Sinta
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Makassar Andi Tenri Engka B Djemma. Foto: HN/Sinta
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terkait mekanisme penerimaan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, salah satu yang diperiksa adalah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Andi Engka B Djemma.

Baca Juga : KORMI Memaknai Kota Mulia

“Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KORMI. Sejauh ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, salah satunya plt. Kadispora dimintai keterangan terkait mekanisme penerimaan dana hibah KORMI, sisanya pengurus KORMI,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Alamsyah mengatakan pemeriksaan Plt Kadispora Makassar dan sejumlah pengurus KORMI tersebut dilakukan di kantor Kejari Makassar pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

“Pemeriksaan ini terkait dugaan oknum pengurus KORMI yang melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diperkirakan sekitar Rp1 miliar pada tahun 2023,” ujar Alamsyah.!

Baca Juga : Dispora Makassar dan KORMI Kolaborasi Gelar Kejuaraan SSB Makassar Super Cup 2025

“Untuk angka pastinya nanti setelah proses pendalaman di proses penyelidikan. Untuk sementara informasi awal ada sekitar Rp 1 miliar dana KORMI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Andi Engka B Djemma yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Saya dimintai keterangan terkait alur proses dana hibah KORMI, sama waktu (pemeriksaan) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” kata.

Baca Juga : KORMI Makassar Angkat Olahraga Tradisional Jadi Magnet Magnet Wisata Budaya

Sebagai saksi, Ani Engka mengatakan pemeriksaan berjalan cepat karena dugaan penyalahgunaan dana hibah bukan pada masa kepemimpinannya.

“Sebentar karena belum saya jabat saat itu. Dana hibah 2023, saya menjabat 2024,” tandasnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Dispora Makassar Kumpulkan Pemuda di Indonesia, Adu Gagasan dan Isu di Debate Championship 2025

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda