Logo Harian.news

Buntut Dana Hibah KORMI, Andi Engka Diperiksa: Saya Belum Menjabat!

Editor : Rasdianah Jumat, 26 Juli 2024 16:44
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Makassar Andi Tenri Engka B Djemma. Foto: HN/Sinta
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Makassar Andi Tenri Engka B Djemma. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terkait mekanisme penerimaan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, salah satu yang diperiksa adalah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Andi Engka B Djemma.

“Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KORMI. Sejauh ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, salah satunya plt. Kadispora dimintai keterangan terkait mekanisme penerimaan dana hibah KORMI, sisanya pengurus KORMI,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga : Serapan Anggaran 2024 DLH dan Dispora di Bawah 50 Persen

Alamsyah mengatakan pemeriksaan Plt Kadispora Makassar dan sejumlah pengurus KORMI tersebut dilakukan di kantor Kejari Makassar pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

“Pemeriksaan ini terkait dugaan oknum pengurus KORMI yang melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diperkirakan sekitar Rp1 miliar pada tahun 2023,” ujar Alamsyah.!

“Untuk angka pastinya nanti setelah proses pendalaman di proses penyelidikan. Untuk sementara informasi awal ada sekitar Rp 1 miliar dana KORMI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Baca Juga : Tidak Penuhi Syarat Jadi Alasan Dispora Tunda Pencairan Hibah KONI Makassar

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Andi Engka B Djemma yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Saya dimintai keterangan terkait alur proses dana hibah KORMI, sama waktu (pemeriksaan) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” kata.

Sebagai saksi, Ani Engka mengatakan pemeriksaan berjalan cepat karena dugaan penyalahgunaan dana hibah bukan pada masa kepemimpinannya.

Baca Juga : Atlet Disabilitas Makassar Soal Hak Bonus, Kadispora: Regulasi Tidak Memungkinkan

“Sebentar karena belum saya jabat saat itu. Dana hibah 2023, saya menjabat 2024,” tandasnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda