HARIAN.NEWS,SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai merancang strategi pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025-2029.
Forum yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab Sinjai pada Senin (10/03/2025) ini dibuka langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.
Baca Juga : Sinjai Mantapkan Digitalisasi Belanja Daerah Lewat Sistem Kartu Kredit
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, Ketua DPRD Sinjai A. Jusman, para kepala perangkat daerah, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan BUMN, BUMD, tokoh pemuda, akademisi, hingga forum anak.
Kepala Bappeda Sinjai, Haerani Dahlan, menegaskan bahwa forum ini bertujuan menjaring masukan dan kritik untuk menyusun RPJMD yang berkualitas serta merancang kebijakan keuangan daerah yang lebih optimal.
Tantangan Anggaran dan Kreativitas OPD
Baca Juga : Efisiensi Anggaran: Hemat atau Mengurangi Hak Pelayanan Masyarakat?
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati Arif menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Sinjai yang maju, sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa masa kampanye telah usai dan kini saatnya fokus pada kerja nyata, terutama di tengah tantangan fiskal yang ada.
“Salah satu ujian bagi kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati baru adalah bagaimana menyikapi efisiensi anggaran dari pusat ke daerah. Dana Transfer Umum (DTU) kini mengalami perubahan, sehingga kita harus lebih kreatif dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ungkapnya.
Baca Juga : Sinjai, Kabupaten Ramah Banjir? Warga Soroti Penanganan Lingkungan dan Drainase
Mantan Kepala Keuangan Daerah Sinjai itu menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih inovatif dalam mencari sumber pendapatan daerah, baik melalui optimalisasi aset, regulasi yang lebih adaptif, maupun langkah-langkah strategis lainnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa jika regulasi perlu diubah untuk meningkatkan penerimaan, maka peraturan bupati bisa menjadi solusi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
