Logo Harian.news

Buruh TKBM se Indonesia Ancam Mogok Kerja Jika Tuntutannya tak Digubris

Editor : Redaksi Senin, 08 Desember 2025 21:57
Buruh TKBM se Indonesia Ancam Mogok Kerja Jika Tuntutannya tak Digubris

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk di depan kantor Kementerian Perhubungan RI, Jalan Merdeka Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025), dalam orasinya mendesak Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

Selain itu mereka menyerukan kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) yang berbunyi pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Pengunjukrasa juga Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) Nomor : UM.008/41/2/DJPL- 11; Nomor : 93/DJPPK/XII/2011;Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.

Baca Juga : Unjuk Rasa di Disnaker Sulsel, Massa Tuntut Keadilan untuk Buruh KIBA

Pasalnya, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut.

Bukan tanpa alasan sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.

Pengunjukrasa ini meminta Menteri Perhubungan RI, Bapak Dudy Purwagandhi, mengistruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, S.T, M.T, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.

Baca Juga : Buruh Huadi Group Tuntut Keadilan atas PHK dan Lembur yang Tak Terbayar

Mereka juga meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.

Menurutnya perlu mengeluarkan surat edaran perihal Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar supaya menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.

Kemudian menginstruksikan kepada KSOP Kelas III Pelabuhan Satui dan KSOP Pelabuhan Banjarmasin untuk menjalankan kesepakatan bersama dan adendumnya antara APBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, sebagaimana Penyampaian Keputusan oleh KSOP Kelas 3 Pelabuhan Satui pada tanggal 25 Agustus 2025 serta kesepakatan bersama Koperasi TKBM Samudra Nusantara Banjarmasin dengan DPW APBMI Kalimantan Selatan Tahun 2010 silam.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman: “Semua Pekerja Layak Dihargai”

Mereka pengunjuk rasa mendesak Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan untuk melaksanakan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah NO. 7 Tahun 2021.

Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan serta SKB 3.

Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.

Baca Juga : Buruh Pelabuhan Makassar Protes Kebijakan PT Pelni, Blokir Jalan dan Bakar Ban

Mendesak kepada Menteri Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut agar menginstruksikan KSOP/KUPP untuk tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak pembayaran upah TKBM.

Tak ada insiden anarkis dalam aksi unjuk rasa mereka terpantau tertib hingga membubarkan diri dengan aman, Ketua Umum F.SP Maritim Serikat Buruh Sejarah Independen, Ujang Supriatin SE, M. P mengatakan aksi ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada tanggal 18 November 2025 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta.

“Aksi unjuk rasa ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja. Apabila aspirasi dan kami diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tenga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Seluruh Indonesia,” tandasnya. (*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : Buruh
KomentarAnda