MASAMBA, HARIANEWS.COM – Bawaslu Luwu Utara (Lutra) memberikan Surat Imbauan kepada KPU Luwu Utara. Imbauan tersebut diterima langsung Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Luwu Utara Asjaya.
Penyerahan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar di Kantor KPU Luwu Utara, Jl. Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (22/8/2022).
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar mengatakan Surat Imbauan tersebut sebagai bentuk pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu Utara.
Baca Juga : Demi Kelancaran Pilkada 2024, Kesbangpol Makassar Siap Fasilitasi Seluruh Kebutuhan KPU dan Bawaslu
Proses verifikasi administrasi Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota harus mencapai 100% sebelum berakhirnya jadwal yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, Bawaslu Luwu Utara mengimbau KPU Luwu Utara agar melaksanakan proses verifikasi administrasi secara efektif sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan,” ucap Ibrahim Umar
Proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara untuk mencapai 100% membutuhkan strategi, koordinasi dan SDM yang mumpuni agar tidak melewati jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar: Empat Kunci Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
“Kami berharap pelaksanaan verifikasi agar memberikan ruang yang sama kepada partai poitik dalam proses tindak lanjutnya, sehingga KPU Luwu Utara dapat memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2024,” tutur Ibrahim Umar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News