Logo Harian.news

Cerita Malang Nasib Kurir di Barru, Paket Sudah Diterima, Uang Diminta Kembali hingga Diancam Polisi

Editor : Redaksi Kamis, 19 Maret 2026 07:09
Paket COD yang ditolak pelanggan, Selasa (17/3). (Dok. JNE Barru)
Paket COD yang ditolak pelanggan, Selasa (17/3). (Dok. JNE Barru)

HARIAN.NEWS, BARRU – Praktik transaksi cash on delivery (COD) kembali menimbulkan persoalan. Seorang kurir JNE di Kabupaten Barru mengalami kerugian setelah pelanggan meminta uang dikembalikan secara sepihak, meski transaksi telah dinyatakan selesai.

Peristiwa ini dialami kurir bernama Asril saat mengantarkan paket kepada pelanggan atas nama Rahman Selo di Jl Baco Lisu, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Selasa (17/3) sore.

Saat itu, transaksi COD sebesar Rp137.000 berlangsung normal dan dinyatakan selesai.

Baca Juga : Spesial HUT Makassar ke-418: Kirim Paket Dalam Kota Gratis Ongkir di JNE!

Namun situasi berubah setelah pelanggan membuka paket dan mengaku barang yang diterima tidak sesuai pesanan.

Alih-alih menempuh prosedur komplain kepada penjual atau melalui platform pembelian, pelanggan justru melayangkan keberatan langsung kepada kurir.

“Katanya paket tidak sesuai pesanan, terlalu kecil. Saya sudah jelaskan, saya hanya kurir yang mengantar. Soal isi barang, saya tidak tahu karena bukan saya yang pesan,” ujar Asril.

Baca Juga : Lebih Strategis, JNE Barru Pindah Kantor di Jalan Poros dan Siapkan Pickup Gratis

Meski telah diberikan penjelasan, pelanggan tetap meminta uang dikembalikan.

Padahal, dalam prosedur operasional, kurir tidak memiliki kewenangan atas isi paket. Bahkan, kurir dilarang membuka paket sebelum transaksi selesai karena melanggar aturan.

“Kurir hanya perantara, bukan penjual. Isi barang bukan tanggung jawab kami,” tambahnya.

Sayangnya, penjelasan tersebut tidak diindahkan. Pelanggan tetap bersikeras, bahkan mengancam akan menghubungi pihak kepolisian.

Dalam kondisi tertekan, Asril akhirnya memilih mengalah dan mengembalikan uang tersebut.

“Dia bilang akan telepon polisi di Barru atau kenalannya. Saya jadi takut, akhirnya saya kembalikan uangnya,” ungkapnya.

Setelah itu, paket yang sudah dibuka dikembalikan kepada kurir dalam kondisi tidak utuh. Sementara dalam sistem, transaksi telah tercatat sebagai selesai. Akibatnya, kerugian sempat ditanggung oleh kurir, pihak yang sejatinya tidak terlibat dalam transaksi jual beli.

Harian.news telah berupaya mengonfirmasi pelanggan melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun tidak mendapat respons meski pesan telah terbaca. Upaya konfirmasi kepada pihak penjual yang tertera pada paket juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Admin JNE Cabang Barru, Nurhikmah, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut laporan disampaikan oleh kurir pada malam hari setelah kejadian.
“Kami sudah menerima laporan pada malam itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kurir telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari mengantar paket, menghubungi pelanggan, hingga menyelesaikan transaksi.

“Karena kurir sudah bekerja sesuai SOP dan juga masih baru, biaya paket yang dikembalikan tidak dibebankan kepada kurir. Kantor yang menanggung kerugian tersebut,” jelas Nurhikmah.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap kurir dalam sistem COD. Di lapangan, kurir kerap menjadi pihak paling rentan yang menanggung risiko dari sengketa antara pembeli dan penjual. Padahal, mekanisme komplain telah diatur.

Jika barang tidak sesuai, pelanggan seharusnya mengajukan keluhan melalui platform pembelian dengan bukti pendukung, bukan memaksa kurir mengembalikan uang. Pelanggan juga memiliki hak untuk menolak paket sejak awal sebelum transaksi diselesaikan.

Fenomena ini menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait prosedur COD, sekaligus minimnya edukasi. Di sisi lain, perusahaan jasa pengiriman dan platform marketplace dinilai perlu memperkuat perlindungan bagi kurir, terutama saat menghadapi tekanan di lapangan.

Jika tidak ada perbaikan sistem dan perlindungan yang jelas, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan kurir sebagai pihak yang dirugikan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : HASAN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda