Logo Harian.news

Dinas PU Makassar

Daftar Tarif Sedot Tinja Makassar 2026 untuk Rumah, Usaha, dan Fasilitas Umum

Editor : Redaksi Kamis, 08 Januari 2026 14:32
Daftar Tarif Sedot Tinja Makassar 2026 untuk Rumah, Usaha, dan Fasilitas Umum

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPTD PAL) terus berupaya menjaga kebersihan lingkungan dan sanitasi warga.

Salah satunya dengan menyediakan layanan sedot tinja resmi bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sektor rumah tangga hingga komersial.

​Kepala UPTD PAL, Hamka Darwis menekankan pentingnya penyedotan lumpur tinja secara berkala untuk mencegah pencemaran air tanah.

Guna memberikan transparansi bagi warga, pihak Dinas PU telah merilis daftar tarif resmi per satu kali penyedotan.

​Untuk kategori sosial seperti sekolah, tempat ibadah, dan panti asuhan, tarif yang dikenakan hanya sebesar Rp 300.000. Sementara itu, untuk rumah tinggal pribadi, warga hanya perlu membayar Rp 325.000.

Sektor usaha seperti ruko dan rumah kost dikenakan tarif Rp 975.000, sedangkan untuk gedung komersial besar seperti mall, rumah sakit, dan restoran dikenakan tarif Rp 1.300.000. Kategori hotel menjadi tarif tertinggi dengan biaya Rp 1.950.000.

“​Seluruh limbah yang disedot akan dikelola secara profesional di Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) IPAL Losari yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga,” ucap Hamka Darwis, Kamis (8/1/2026).

​Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ini, dapat langsung menghubungi pusat layanan atau melalui pesan WhatsApp di nomor +62851 0682 9777.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda