HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.657.000, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 sebesar Rp3,8 juta pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa keputusan ini dicapai setelah melalui proses diskusi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dewan Pengupahan Kota.
Baca Juga : Resmi Gantikan Irwan Adnan, Munafri Minta Nielma Kerja Sungguh-sungguh
“Proses pembahasan berlangsung cukup alot dan memakan waktu hingga Desember. Namun, kami tetap berpegang pada aturan bahwa UMK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember. Keputusan ini mencerminkan keberimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha,” kata Nielma.
Keputusan ini disambut optimis oleh para pekerja, yang berharap kenaikan UMK dapat memperbaiki taraf hidup mereka. Namun, di sisi lain, pengusaha mengingatkan pentingnya kebijakan pendukung agar kenaikan upah tidak menjadi beban yang menghambat dunia usaha.
“UMK bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Kebijakan ini harus diimbangi dengan dukungan terhadap pengusaha agar tetap produktif,” tambah Nielma.
Baca Juga : Kadisnaker Nielma Palamba Resmi Menjabat Pj Sekda Makassar
Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk inflasi, tingkat kebutuhan hidup layak, dan kemampuan ekonomi daerah. UMK Makassar 2025 nantinya akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan mengikuti aturan yang berlaku dalam penetapan UMK dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan, pengusaha, dan perwakilan buruh.
“Sesuai dengan informasi terakhir, diskusi terkait UMK masih berjalan dan kami akan mengikuti aturan yang ada,” kata Wali Kota Danny Pomanto saat ditemui di Makassar Government Center (MGC) pada Kamis (12/12/2024).
Baca Juga : Appi Tunjuk Nielma Palamba Jabat PLH Sekda Makassar
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
Meski terdapat tantangan dalam proses penetapan UMK ini, baik dari sisi pengusaha maupun serikat pekerja, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja tanpa memberatkan sektor usaha.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung stabilitas perekonomian Kota Makassar.
Baca Juga : Proyek Strategis di Era Danny, Bagaimana Nasib CCTV Lorong Wisata di Tangan Appi?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News