HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mengamankan atribut jukir liar depan kantor PT Aneka Tambang (Antam) di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kamis (30/5/2024).
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya aktivitas parkir di depan PT Antam. Sementara kita ketahui bahwa ruas jalan tersebut, merupakan area larangan parkir sesuai Perwali Nomor 64 tahun 2011 Tentang 5 ruas jalan larangan parkir,” ujar Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, Kamis.
Olehnya itu, kata dia, Perumda Parkir Makassar menurunkan Tim Reaksi Cepat untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang beraktivitas.
Baca Juga : Emas Antam Pecah Rekor, Sentuh Rp 2,25 Juta per Gram
“Kita dapati memang ada, dan Kami langsung menarik atribut ilegelnya. Selain itu TRC juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktivitas di titik tersebut,”jelas Asrul.
Menurutnya, Perwali 64/2011 sepenuhnya menjadi kewenangam Mitra Dishub, lalu ini akan menjadi atensi untuk di koordinasikan tentang penerapan sanksi Perwali tersebut.
- “Kami sudah memberikan edukasi dan peringatan kepada oknum jukir liar tersebut. Selanjutnya penerapan Sanksi untuk kendaraan yang didapati memarkir di titik tersebut akan di lakukan oleh mitra yaitu Dishub dan Kepolisian. Apakah dalam bentuk penggembokan atau sanksi tilang,” tutup Asrul.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
