MAGELANG, HARIAN.NEWS – Parkir kendaraan roda empat di depan RM RK, Jalan Sendangsono, Srowol, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lokasi yang dijadikan tempat parkir menggunakan badan jembatan. Meski jembatan ini tak lagi menjadi jalan utama tetapi fungsinya masih sebagai jembatan. Dan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat. Bukan lokasi parkir.
Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo
Keberadaan parkir kendaraan roda di atas jembatan secara bebas sebagai bukti lemahnya atau “mandul” pengawasan pihak Pemerintah Kabupaten Magelang seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat membuat parkir di daerah ini, semrawut.

Parkir kendaraan roda empat di atas Jembatan Srowol, Progowati, dikritik banyak kalangan karena berada di jembatan dan mempersempit ruas jembatan. (Ft.Mohis/HN)
Belum lagi dari parkir yang ditengarai ilegal itu dipungut retribusi parkir di atas tarif resmi parkir.
Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah
Menurut Muchamad Sadari, S.Sos, MH, pemerhati transportasi Jawa Tengah, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, terdapat 10 area dilarang parkir salah satunya yakni di tikungan, baju bukit atau sebuah jembatan. Termasuk di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
“Melihat ketentuan ini, parkir mobil pengunjung salah satu RM di Srowol yang menggunakan jembatan, jelas menyalahi aturan, karena mempersempit ruang jembatan dan mengganggu kendaraan lain yang lewat,” ujar Sadari kepada harian.news, Senin, 6 Februari 2023.
Terkait hal ini, Sadari menyarankan agar pihak Dishub, Satpol PP maupun Satlantas Polresta Magelang, agar turun tangan menertibkan parkir liar di atas jembatan ini.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
“Demi keselamatan dan kemanusiaan, petugas Dishub, Satpol PP dan Satlantas Polresta Magelang harus tegas menindak kendaraan yang parkir di atas jembatan,” kata Sadari mengingatkan sebelum terjadi hal tidak diinginkan.
Sementara itu, saat media ini konfirmasi ke Dishub Kabupaten Magelang, sayangnya seorang petugas berseragam Dishub meminta untuk keperluan konfirmasi atau wawancara harus membuat janji terlebih dahulu dengan Kepala Dishub setempat.
“Kalau mau wawancara dengan pak Kadis, bikin janji dulu,” katanya. (Mohis)
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

