HARIAN.NEWS, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mengajukan penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa. Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, pada Senin (25/5/2026).
Usulan tersebut mendapatkan dukungan dari 40 anggota dewan yang mewakili tujuh fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Jumlah dukungan ini dinilai telah memenuhi dan melampaui syarat minimal sesuai tata tertib DPRD, sehingga langkah ini dianggap sah dan dapat dilanjutkan.
Baca Juga : Kondisi Dinas Damkar Gowa : Beban Tugas Bombastis, Kondisinya Ironis
Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, menegaskan bahwa instrumen ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional dewan sebagai lembaga pengawas. “Hak angket bukan untuk menghakimi, melainkan cara resmi dan terbuka menggali fakta atas persoalan yang mengemuka di masyarakat,” ujarnya.
Ada tiga isu utama yang menjadi fokus penyelidikan. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral yang diterima Niskilah Amran. Dewan ingin memastikan apakah ada intervensi di luar prosedur administrasi yang berlaku.
Kedua, pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa pada tahun anggaran 2025. Dewan ingin memeriksa proses pengadaan hingga penyalurannya guna menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Baca Juga : Bupati dan Pimpinan DPRD Gowa Bertemu, Sepakat Jaga Harmoni dan Bekerja untuk Rakyat
Ketiga, isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Masalah ini dinilai telah memengaruhi citra pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik.
Asrul menambahkan, langkah ini ditempuh karena hingga saat ini belum ada klarifikasi mendalam dari pemerintah daerah terkait isu-isu tersebut. Jika tidak segera didalami, dikhawatirkan akan memicu spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan hak angket ini, kami berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan yang jelas. Tujuannya agar kebenaran terungkap dan kepecayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dapat terjaga,” pungkas Asrul. ***
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
