Logo Harian.news

Distaru Makassar Ajukan Rencana Pembahasan Tingkat Lanjut Terhadap Bangunan Serbaguna di Jalan Boulevard

Editor : Ahmad Selasa, 21 Maret 2023 21:31
Distaru Makassar Ajukan Rencana Pembahasan Tingkat Lanjut Terhadap Bangunan Serbaguna di Jalan Boulevard

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan Serbaguna di Jalan Boulevard.

Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.

Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.

Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar

Kadistaru Kota Makassar Fahyuddin mengatakan upaya penertiban pasti dijalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.

“Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” kata Fahyuddin, Senin, (20/03) kemarin.

Baca Juga : Makassar Segera Wujudukan RDTR Demi Kemudahan Perijinan dan Investor

Ditambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota.

“Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya.

Baca Juga : Bunda PAUD Makassar Dorong Integrasi PAUD & Posyandu Tekan Stunting

Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda