HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) mulai 1 hingga 15 Juli 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muhammad Mario Said, mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha. Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, serta mengevaluasi iklim investasi di daerah.
Baca Juga : DPMPTSP Makassar Kerja Bakti Dukung Gunung Sari Hadapi Penilaian Kelurahan Tingkat Nasional
“Data LKPM menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan investasi. Karena itu, kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu,” kata Mario.
Ia menjelaskan, pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) wajib menyampaikan LKPM Triwulan II yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan melaporkan LKPM Semester I yang meliputi periode Januari hingga Juni 2026.
Menurut Mario, kepatuhan dalam menyampaikan LKPM tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap penyediaan data investasi yang akurat. Data tersebut dibutuhkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Baca Juga : MMN Perkuat Sinergi Lintas Instansi Lewat Simulasi Tanggap Darurat di Tol Makassar
DPMPTSP Makassar juga mengimbau pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian laporan agar segera memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan atau mengakses panduan pada sistem OSS-RBA. Pelaporan yang dilakukan lebih awal dinilai dapat meminimalkan kendala teknis menjelang penutupan periode pelaporan.
Pelaku usaha diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenai sanksi administratif.
DPMPTSP Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat menyelesaikan pelaporan sebelum batas akhir 15 Juli 2026 sehingga data realisasi investasi di Kota Makassar dapat tercatat secara optimal dan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.
Baca Juga : Perpaduan Budaya Sulawesi dan Gaya Modern Warnai Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
