Logo Harian.news

Temuan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Capai Ratusan Juta, Pengawasan Anggaran Jadi Sorotan

Editor : Redaksi Rabu, 01 Juli 2026 13:19
Kantor DPRD Sinjai. (Dok. DPRD)
Kantor DPRD Sinjai. (Dok. DPRD)

HARIAN.NEWS, SINJAI – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Sinjai menjadi sorotan setelah muncul temuan adanya kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar daerah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menyebut adanya pembayaran tidak sesuai ketentuan. Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp384,3 juta.

Baca Juga : Pelantikan Pejabat Pemkab Sinjai Sisakan Jabatan Kosong, DPRD Diminta Tetap Gunakan Hak Interpelasi

Rinciannya, terdapat selisih pembayaran uang representasi perjalanan dinas. Sejumlah anggota DPRD disebut menerima uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari, sementara ketentuan yang berlaku menetapkan angka Rp150 ribu per hari.

Perbedaan nilai tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp100 ribu per hari dengan total mencapai Rp378 juta.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan adanya pembayaran uang representasi sebesar Rp6,3 juta kepada pihak yang tidak termasuk dalam komponen penerima. Temuan lain berupa dugaan perjalanan dinas rangkap juga tercatat dengan nilai mencapai Rp157,18 juta.

Baca Juga : Bupati Sinjai Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD: Evaluasi Kinerja & Transparansi Publik

Dokumen yang beredar memuat daftar nama pejabat dan anggota DPRD yang diduga terkait dengan temuan tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi anggaran perjalanan dinas di DPRD Sinjai.

Pegiat NGO sekaligus mantan petinggi Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Musadaq, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan pengembalian dana, tetapi juga perlu memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang disengaja.

“Publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana anggaran daerah digunakan. Seluruh dokumen pendukung perjalanan, mulai tiket, penginapan hingga laporan kegiatan harus diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Sinjai Gelar RDP Bahas Kebijakan BBM Jerigen untuk Petani-Nelayan

Ia meminta agar proses verifikasi dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada perjalanan fiktif maupun manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi mark-up, pemalsuan dokumen, atau penyimpangan lain, Musadaq mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman.

“Audit investigatif penting dilakukan agar jelas apakah ini hanya persoalan administrasi atau terdapat dugaan penyimpangan anggaran,” katanya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Indah Megahwati, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan

Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pencairan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Penguatan pengawasan internal harus menjadi perhatian. Celah dalam proses verifikasi anggaran harus ditutup,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026), menyebut persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan dalam proses administrasi di Sekretariat DPRD.

“Ini kesalahan Sekretariat DPRD dalam menjabarkan Perbup. Ini bukan kesalahan anggota DPRD, dan semua anggota sudah melakukan pengembalian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf menjelaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan konsep awal dan berkaitan dengan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Ia menyebut kelebihan pembayaran terjadi akibat perbedaan interpretasi mengenai kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 17 Tahun 2025.

“Temuan tersebut sudah disetorkan kembali ke kas daerah pada 22 Mei 2026 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembayaran perjalanan dinas dilakukan melalui sistem langsung (LS) dari rekening kas daerah ke rekening pelaksana perjalanan dinas.

Persoalan ini kini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola anggaran daerah, khususnya dalam memastikan setiap penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

(IRMAN BAGOES)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda