HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua orang saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yakni ZA dan AH ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut, karena Husniah menganggap kesaksian yang disampaikan oleh ZA dan AH di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa sudah mencemarkan nama baiknya dan juga kesaksian palsu.
Baca Juga : Pers Bermartabat Ketika Memilih Tidak Mengadili
Husniah mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di sidang Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7) kemarin.
Husniah menyebut laporan kepada dua orang tersebut sebagai bentuk untuk memperoleh haknya di mata hukum selaku Bupati Gowa.
“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri. Bersama kuasa hukum saya (melaporkan) terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi (Pansus Hak Angket) yang dihadirkan antara lain saudara ZA dan AH,” ujarnya kepada wartawan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (4/7).
Baca Juga : Bupati Gowa Tantang DPRD: Punya Bukti Asusila? Bawa ke Sini!
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan kesaksian yang disampaikan dua orang saksi ini di Pansus Hak Angket tidak sesuai fakta. Bahkan, Husniah menilai keterangan dari AH sudah mencemarkan nama baiknya.
“Saudara ZA ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPRD kemarin.
Kemudian kedua, AH juga sama, memberikan pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu yang itu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya,” geramnya.
Baca Juga : Pasca Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Normal
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
