Logo Harian.news

DPR Buka Peluang Kaesang Pangarep Maju di Pilkada

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Agustus 2024 09:16
Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto: dok HN
Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto: dok HN

DPR Buka Peluang Kaesang Pangarep Maju di Pilkada

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan MK terkait syarat usia calon di Pilkada, hal tersebut menjadikan Kaesang Pangarep berpeluang untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilgub mendatang.

Baleg DPR menyepakati bahwa batas usia cagub dan cawagub merujuk putusan MA, yakni 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga : Klaim Lihat Langsung Ijazah Jokowi di Solo, Budi Arie: Asli

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

“Setuju ya, merujuk ke MA?” ucap Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU Pilkada.

Kesepakatan tersebut diambil pasca disetujui mayoritas fraksi di DPR, terkecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga : Selamat Hari Santri Nasional 2025

Diketahui, sebelumnya peluang putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju di Pilkada 2024 menemui hambatan.

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas memutuskan bahwa usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Kesepakatan Baleg bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan seseorang dapat maju menjadi calon di Pilkada jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Baca Juga : Jokowi Hadir di Dies Natalis, Rektor UGM: Kebanggaan Fakultas

Saat ini, Kaesang Pangarep telah didukung KIM Plus untuk maju di Pilgub Jawa tengah 2024, mendampingi Komjen Pol Ahmad Luthfi.

PENULIS: DODI BUDIANA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda