Logo Harian.news

DPR Buka Peluang Kaesang Pangarep Maju di Pilkada

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Agustus 2024 09:16
Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto: dok HN
Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto: dok HN

DPR Buka Peluang Kaesang Pangarep Maju di Pilkada

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan MK terkait syarat usia calon di Pilkada, hal tersebut menjadikan Kaesang Pangarep berpeluang untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilgub mendatang.

Baca Juga : Appi Kenang Korban Tragedi DPRD Makassar: Kehilangan yang Tak Akan Dilupakan

Baleg DPR menyepakati bahwa batas usia cagub dan cawagub merujuk putusan MA, yakni 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

“Setuju ya, merujuk ke MA?” ucap Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU Pilkada.

Baca Juga : DPRD Sulsel Sepakati Pemprov Sulsel Lanjutkan Program MYP Tahap II

Kesepakatan tersebut diambil pasca disetujui mayoritas fraksi di DPR, terkecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Diketahui, sebelumnya peluang putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju di Pilkada 2024 menemui hambatan.

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas memutuskan bahwa usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga : Usai Lampung Jokowi Gas Safari Politik ke NTT

Kesepakatan Baleg bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan seseorang dapat maju menjadi calon di Pilkada jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Saat ini, Kaesang Pangarep telah didukung KIM Plus untuk maju di Pilgub Jawa tengah 2024, mendampingi Komjen Pol Ahmad Luthfi.

PENULIS: DODI BUDIANA

Baca Juga : Politik Simbol Antara Hormat pada Adat dan Tafsir Publik

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda