DPR Buka Peluang Kaesang Pangarep Maju di Pilkada
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan MK terkait syarat usia calon di Pilkada, hal tersebut menjadikan Kaesang Pangarep berpeluang untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilgub mendatang.
Baca Juga : Pedagang Losari Tolak Relokasi Sepihak, DPRD Makassar Siapkan RDP
Baleg DPR menyepakati bahwa batas usia cagub dan cawagub merujuk putusan MA, yakni 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
“Setuju ya, merujuk ke MA?” ucap Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU Pilkada.
Baca Juga : Hari Jadi Sinjai ke 462 Berlangsung Secara Khidmat di DPRD
Kesepakatan tersebut diambil pasca disetujui mayoritas fraksi di DPR, terkecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui, sebelumnya peluang putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju di Pilkada 2024 menemui hambatan.
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas memutuskan bahwa usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga : Jokowi Hadir di Acara Bloomberg Economy Forum di India
Kesepakatan Baleg bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan seseorang dapat maju menjadi calon di Pilkada jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Saat ini, Kaesang Pangarep telah didukung KIM Plus untuk maju di Pilgub Jawa tengah 2024, mendampingi Komjen Pol Ahmad Luthfi.
PENULIS: DODI BUDIANA
Baca Juga : Didampingi PDAM, Ismail Serap Aspirasi Soal Air Bersih di Rappojawa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

