HARIAN.NEWS, MAKASSAR – DPW Partai Gelora Indonesia mendesak KPU Sulsel untuk menunda pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang dimulai hari ini.
Sekretaris DPW Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil mengatakan alasan meminta penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diantaranya masih banyaknya petugas PPS ditingkat kelurahan yang belum menempelkan salinan C Hasil pemilu ditempat umum sehingga menyulitkan saksi PPK Partai Gelora mengakses salinan C Hasil tersebut.
Baca Juga : Anis Matta Dorong DPD Perkuat Kapasitas, Gelora Target Menang 2029
Padahal sebagaimana Pasal 391 UU No 7 Pemilu 2017 pasal yang mewajibkan PPS menempelkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS ditempat umum.
Bagi PPS yg tidak mematuhi aturan tersebut akan diancam pidana sebagaimana pasal 508 UU Pemilu No 7 2017.
“Karena itu kami meminta KPU Sulsel untuk segera menyampaikan kepada seluruh KPUD kab/kota agar menunda rekapitulasi kecamatan sampai anggota PPS menempelkan hasil perhitungan dari seluruh TPS diwilayah kerjanya,” tegas Muda sapaan Mudzakkir Ali Djamil dalam siaran tertulisnya yang diterima harian.news, Minggu (18/2).
Baca Juga : Mahfuz Sidik: Negara-negara Teluk Perlu Segera Bentuk Aliansi Bersama Hilangkan Hegemoni Amerika
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

