Logo Harian.news

Efisiensi Anggaran, BKN Ajak ASN Hanya 3 Hari Kerja di Kantor

Editor : Rasdianah Selasa, 11 Februari 2025 13:44
Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala BKN oleh Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (7/1/2025) ||Ist
Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala BKN oleh Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (7/1/2025) ||Ist
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Di tengah pemangkasan anggaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan cara kerja baru, yaitu Work From Anywhere (WFA).

Metode bekerja dari mana saja (WFA) itu dapat dilakukan ASN yang bekerja di BKN dua kali dalam sepekan.

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

Menurutnya, formula dua hari WFA dan ASN kerja tiga hari di kantor (WFO) merupakan langkah awal untuk membuat anggaran lebih efisien.

“Efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN, sekaligus mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kami miliki,” ujar Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu mengatakan institusinya telah menerapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN. Kebijakan itu diyakini untuk menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Zudan juga mengatakan, dengan melakukan efisiensi penggunaan anggaran maka diyakini bisa meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat. Sebab, selama ini kerap muncul persepsi anggaran negara kerap dihambur-hamburkan dan tidak tepat manfaat.

Di sisi lain, dengan adanya instruksi efisiensi tersebut juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing para pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ujarnya.(*)

Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda