Logo Harian.news

Plt Sekda Gowa Yakinkan Gaji dan TPP ASN Tetap Diupayakan Tepat Waktu

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 29 Agustus 2026 13:37
Plt Sekda Gowa Yakinkan Gaji dan TPP ASN Tetap Diupayakan Tepat Waktu ||(handover_yoz@harian.news)
Plt Sekda Gowa Yakinkan Gaji dan TPP ASN Tetap Diupayakan Tepat Waktu ||([email protected])

HARIAN.NEWS, GOWA — Kekhawatiran sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gowa terkait kemungkinan keterlambatan pembayaran belanja pegawai, khususnya gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyusul pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid.

Firdaus Madjid meyakinkan bahwa para pejabat pelaksana tugas yang saat ini diberi amanah untuk menjalankan roda pemerintahan terus berupaya agar proses pembayaran gaji dan TPP ASN dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga : Demonstrasi Berakhir dengan Penyegelan Kantor Bupati Gowa

Menurut Firdaus, salah satu langkah yang dilakukan untuk memastikan tidak terjadi hambatan dalam proses pembayaran tersebut adalah melakukan konsultasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Konsultasi tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan membahas sejumlah aspek administratif dan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah pascapergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Salah satu hal yang dipertegas dalam konsultasi tersebut adalah bahwa proses pembayaran gaji ASN pada prinsipnya telah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Bupati Gowa mengenai penunjukan pejabat pelaksana tugas pada sejumlah SKPD, termasuk Plt Sekda dan Plt Kepala BPKAD.

Baca Juga : Paris Yasir: TPP ASN Cair, Layanan Publik Harus Top!

Namun, khusus untuk Plt Kepala BPKAD, terdapat hal yang perlu ditegaskan secara eksplisit dalam Surat Perintah Tugas (SPT), yakni kewenangan untuk bertindak selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Penegasan kewenangan tersebut diperlukan sebagai bagian dari kepastian administratif dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan daerah. Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Firdaus menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut sedang ditempuh agar pergantian pejabat tidak mengganggu pelayanan pemerintahan, termasuk kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN.

Baca Juga : Keuangan Seret, TPP ASN Luwu Utara Belum Lunas

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda