Logo Harian.news

Eksepsi di Pengadilan, SYL Sindir Firli: Maling Teriak Maling

Editor : Rasdianah Kamis, 14 Maret 2024 09:35
Karikatur Firli Bahuri dan SYL (Dodi/harian.news)
Karikatur Firli Bahuri dan SYL (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyinggung Firli Bahuri ‘maling teriak maling’. Hal itu disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) kemarin.

Kuasa hukum SYL mengatakan, penetapan eks Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tersangka itu diwarnai kecacatan, yakni adanya dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Dengan kata lain, perjalanan due proccess of law dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat untuk melakukan pemerasan. Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama Terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan),” kata tim hukum SYL dalam eksepsinya, dikutip dari kumparan, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Tim kuasa hukum SYL mengatakan, persidangan atau penetapan kliennya sebagai terdakwa terdapat kejanggalan-kejanggalan. Prematur. Bahkan, dianggap tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya.

“Terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan,” kata kuasa hukum SYL.

“Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, ‘maling teriak maling’, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh Terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” imbuh dia.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Eksepsi disampaikan SYL atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa KPK. Dalam dakwaan jaksa, pria Bugis itu disebut menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu berasal dari pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian. SYL didakwa bersama dua anak buahnya, yakin eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan bernama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan di kepemimpinan SYL.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda