“Sedekah bertumpu pada nilai kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas sosial. Bahkan seseorang dapat memberikan sebagian besar hartanya demi kemaslahatan bersama,” kata Prof. Asep.
Ia menambahkan, sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas umat, terutama di tengah tantangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Baca Juga : BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya
Respons Polemik Pernyataan Menteri Agama
Prof. Asep juga menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, yang sempat disalahpahami sebagai ajakan meninggalkan zakat. Menurutnya, substansi pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.
“Pernyataan itu bukan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berhenti pada kewajiban minimal. Potensi sedekah yang jauh lebih luas harus dioptimalkan,” jelasnya.
Baca Juga : Pemerintah Jeneponto Sosialisasikan ZIS untuk Kesejahteraan
Ia menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban religius yang tidak dapat ditinggalkan, namun pemberdayaan sosial umat tidak bisa hanya bergantung pada zakat semata.
Filantropi Islam Terbukti Mendorong Kemajuan Sosial
Prof. Asep mencontohkan praktik filantropi di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah, yang menunjukkan bahwa donasi sukarela seperti sedekah dan infak memiliki dampak besar terhadap pembangunan sosial dan pendidikan.
Baca Juga : Rektor UIN Jakarta Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Serukan Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
“Di banyak negara, lembaga pendidikan dan sosial berkembang pesat karena didukung oleh budaya donasi. Di Timur Tengah, bahkan nilai sedekah dan infak sering kali melampaui zakat,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk memperkuat budaya filantropi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Dorong Kesadaran Kolektif untuk Keadilan Sosial
Baca Juga : Sinjai Lebih Sejahtera! Baznas & Pemda Perkuat ZIS
Prof. Asep menekankan bahwa penguatan sedekah harus dilakukan tanpa mengurangi kewajiban zakat. Keduanya justru saling melengkapi dalam membangun sistem keadilan sosial yang berkelanjutan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
