Logo Harian.news

Filantropi Islam: Rektor UIN Jakarta Jelaskan Peran Zakat dan Sedekah dalam Kesejahteraan

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 03 Maret 2026 11:13
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar ||handover
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar ||handover

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa zakat dan sedekah merupakan dua instrumen penting dalam filantropi Islam yang memiliki landasan, fungsi, dan cakupan berbeda.

Pemahaman yang tepat terhadap keduanya dinilai krusial untuk memperkuat keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi yang semakin kompleks.

Menurut Prof. Asep, zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki ketentuan jelas, baik dari sisi nisab, haul, maupun tarif yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim yang memenuhi syarat.

Baca Juga : BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya

“Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya sebagai instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya,” ujar Prof. Asep Saefuddin Jahar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2026).

Ia menjelaskan, prinsip zakat sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hasyr ayat 7, yang menegaskan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja. Secara etimologis, zakat berarti penyucian (tazkiyah) dan pertumbuhan, yang menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga spiritual.

“Zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan keserakahan, sekaligus menjadi mekanisme korektif agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir orang,” katanya.

Baca Juga : Pemerintah Jeneponto Sosialisasikan ZIS untuk Kesejahteraan

Zakat Fondasi, Sedekah Energi Filantropi yang Lebih Luas

Meski demikian, Prof. Asep menekankan bahwa zakat pada dasarnya merupakan batas minimum kepedulian sosial seorang Muslim, bukan puncak kontribusi sosial.

“Zakat adalah baseline atau fondasi moral. Ketika seseorang telah menunaikan zakat, ia baru memenuhi kewajiban dasarnya, belum tentu mencapai tingkat kedermawanan yang optimal,” ujarnya.

Baca Juga : Rektor UIN Jakarta Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Serukan Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

Sebaliknya, sedekah memiliki dimensi yang lebih luas karena tidak dibatasi oleh persentase tertentu dan sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati individu.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda