HARIAN.NEWS, GOWA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa menyatakan menerima dan menyetujui usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa pada Senin (25/05/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, saat menyampaikan pandangan fraksi terkait usulan penggunaan hak angket terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Kondisi Dinas Damkar Gowa : Beban Tugas Bombastis, Kondisinya Ironis
DPRD Gowa resmi menggulirkan hak angket terhadap polemik Bupati Husniah Talenrang. Seluruh fraksi dan anggota dewan setuju dengan langkah ini.
Dalam penyampaiannya, Dian menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga representasi rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
“Fraksi Gerindra berpandangan bahwa DPRD Gowa sebagai lembaga representasi rakyat daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, transparansi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati dan Pimpinan DPRD Gowa Bertemu, Sepakat Jaga Harmoni dan Bekerja untuk Rakyat
Ia mengatakan, Fraksi Gerindra mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait sejumlah kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan daerah yang menyita perhatian publik.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu didalami melalui mekanisme hak angket DPRD guna memperoleh penjelasan dan fakta secara objektif.
“Maka Fraksi Partai Gerindra menilai perlu dilakukan pendalaman melalui penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Dian menambahkan, hak angket merupakan mekanisme pengawasan resmi dan sah menurut peraturan perundang-undangan.
Melalui hak angket tersebut, DPRD diharapkan dapat memperoleh penjelasan secara objektif dan bertanggung jawab demi menjaga marwah pemerintahan daerah serta kepercayaan masyarakat.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga : Husniah vs Panggung Politik: Ketika Seorang Bupati Perempuan Memilih Melawan, Bukan Tunduk
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“Dan kami Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket,” tutup Dian. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
