Logo Harian.news

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair! TASPEN Salurkan Rp10,83 Triliun Hari Ini

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 04 Juni 2026 17:24
Pensiunan PNS menerima dana pensiun yang cair setiap tanggal 1 melalui PT Taspen. (midjourneyAI@harian.news)
Pensiunan PNS menerima dana pensiun yang cair setiap tanggal 1 melalui PT Taspen. ([email protected])

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Kabar gembira bagi 3,25 juta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. PT TASPEN (Persero) resmi menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 pada Selasa (2/6/2026) dengan total nilai Rp10,83 triliun.

Penyaluran tahun ini mencatat rekor positif. Jumlah penerima meningkat dari 3,16 juta orang pada 2025, sementara nilai manfaat naik Rp400 miliar dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,43 triliun.

Baca Juga : Gaji Pensiun PNS 2026 Aman, Cek Nominal Tiap Golongan di Sini

TASPEN mencatat kinerja luar biasa pada hari pertama penyaluran. Sebanyak 99,14 persen penerima manfaat langsung menerima hak mereka—melonjak signifikan dari 96 persen pada 2025.

“Keandalan sistem TASPEN terbukti. Enam jam setelah dana ditransfer Kementerian Keuangan, dana sudah bisa dicairkan kepada pensiunan,” ungkap Komisaris Utama TASPEN, Fary Djemi Francis, dalam pemantauan di Batam, Selasa.

Untuk memastikan kelancaran, TASPEN mengerahkan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Direksi dan Dewan Komisaris turut memantau langsung proses penyaluran di berbagai wilayah, termasuk Batam dan Makassar.

Baca Juga : BKAD Bulukumba Tingkatkan Layanan Pensiun ASN dengan Inovasi Praktis dan Hemat Waktu

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen melindungi hak pensiunan. Gaji Ketiga Belas wajib diterima utuh tanpa potongan apapun—termasuk kredit pensiun, iuran, pajak penghasilan, maupun biaya administrasi.

“TASPEN menegaskan, meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, Gaji Ketiga Belas tetap harus diterima secara utuh. Jika ada pemotongan, segera laporkan,” tegas manajemen TASPEN.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

Peserta tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi khusus. Pembayaran dilakukan otomatis berdasarkan data pembayaran pensiun Mei 2026.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda