HARIAN.NEWS,JAKARTA – Angin segar kembali berhembus bagi ratusan ribu purna bakti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan jaminan hari tua bagi para pensiunan di tahun 2026 tetap aman, dengan landasan hukum yang kokoh: Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Di balik kepastian itu, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah nominal yang dijanjikan cukup untuk menjamin kehidupan layak setelah puluhan tahun mengabdi?
Payung Hukum yang Tak Berubah
Baca Juga : Aliyah Mustika Halalbihalal Bersama Purna Bakti Pemkot
Pemerintah tak main-main dalam mengatur hak finansial para pensiunan. PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi kompas utama yang mengatur besaran pensiun pokok. Aturan ini bukan dokumen baru, melainkan kelanjutan dari komitmen negara yang telah dirancang sejak tahun sebelumnya.
Setiap golongan, dari Juru hingga Pembina, mendapat porsi yang dihitung secara proporsional. Rumusnya jelas: pangkat terakhir dan masa kerja menjadi variabel penentu. Namun, ada satu angka yang menarik perhatian: Rp1.748.100.
Ini adalah batas minimum yang dijamin negara—angka yang sama untuk semua golongan, tanpa terkecuali.
Baca Juga : BKAD Bulukumba Tingkatkan Layanan Pensiun ASN dengan Inovasi Praktis dan Hemat Waktu
Rincian yang Perlu Dicermati
Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut peta lengkap pensiun pokok yang akan ditransfer PT Taspen:
– Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
– Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
– Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
– Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga : Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bisa Dicairkan di Aplikasi Andal Taspen
Rentang yang lebar ini bukan tanpa alasan. Ruang golongan (A sampai E) dan masa kerja riil menjadi faktor pembeda. Seorang Pembina IV/E dengan 32 tahun pengabdian tentu mendapat perlakuan berbeda dengan rekan sejawat yang baru memasuki masa purna bakti.
Tunjangan: Pelengkap yang Signifikan
Namun, cerita tak berhenti di pensiun pokok. Negara masih menyuntikkan dana tambahan yang bisa menambah daya beli pensiunan:
Baca Juga : Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Februari 2025, Segini Nominalnya
– Tunjangan suami/istri: 10% dari pensiun pokok
– Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
– Tunjangan pangan: setara 10 kg beras per jiwa dalam bentuk tunai
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
